Gelar Public Hearing, Komisi XIII DPR RI Bahas Penguatan LPSK Lewat Revisi UU 13 Tahun 2006
- Posting Oleh Nanang
- Sabtu, 26 April 2025 20:04
SURABAYA (BM) - Dalam melakukan penguatan lembaga perlindungan saksi dan korban, Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur untuk menghimpun aspirasi publik terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006.
Bertempat di Kanwil Kemenkum Jatim, Sabtu (26/4/2025), public hearing ini melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk pegiat keadilan, aktivis hukum, dan institusi negara terkait.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso mengungkapkan banyaknya masukan penting yang diterima, terutama mengenai penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam hearing tadi, kita mendapatkan masukan dari rekan-rekan di Jawa Timur, salah satunya tentang pentingnya memperkuat peran LPSK secara institusional, memperluas jangkauan kerja, serta melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan KUHP," ujar Sugiat di depan awak media usia melakukan public hearing.
Sugiat menambahkan bahwa Komisi XIII menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan revisi UU ini, terlebih setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Fokus utama revisi meliputi perluasan cakupan kasus yang dapat ditangani LPSK, tidak hanya tindak kekerasan fisik, tetapi juga kejahatan lingkungan, ketenagakerjaan, hingga kejahatan siber.
Komisi XIII juga mendorong agar ke depan LPSK membentuk perwakilan di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Tujuannya, agar pendampingan terhadap saksi dan korban dapat dilakukan lebih cepat, terutama dalam proses hukum di tingkat polsek, polres, hingga kejaksaan.
"Selama ini, LPSK masih sangat sentralistis. Harapan kami, setelah revisi UU ini disahkan, perwakilan LPSK bisa hadir di daerah-daerah untuk langsung mendampingi saksi dan korban demi keadilan hukum yang seadil-adilnya," ulas Sugiat.
Isu krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah kompensasi dan restitusi bagi korban kejahatan. Komisi XIII menilai masih banyak ketimpangan, di mana pelaku kejahatan mendapatkan fasilitas negara, sementara korban sering kali kesulitan, bahkan untuk biaya rumah sakit.
"Lucunya, pelaku kejahatan dipenjara malah dapat makan dan tempat tinggal, tapi korban justru kesulitan membiayai kebutuhan dasar mereka," jelasnya.
Dalam rapat bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, terungkap bahwa banyak korban kejahatan berat belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, meskipun mereka jelas merupakan korban tindak pidana.
Melalui revisi UU ini, Komisi XIII menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin biaya kesehatan korban kejahatan, baik di rumah sakit pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
"Kami ingin memastikan seluruh korban kejahatan mendapatkan perlakuan khusus, pelayanan kesehatan terbaik, dan kehadiran negara untuk mereka," ungkap Sugiat.
Sementara Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menilai bahwa meskipun UU yang ada sudah mengatur perlindungan bagi saksi dan korban, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki untuk memperkuat pemenuhan hak asasi mereka.
"Di antaranya adalah posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana di KUHP. Saya kira masukan dari berbagai stakeholder mengarah kepada pentingnya memperkuat posisi LPSK dalam perlindungan saksi dan korban," ungkapnya.
Nuherwati menyambut baik sambutan positif dari Komisi XIII DPR RI atas usulan tersebut. "Kami berharap ada penguatan kapasitas dan kelembagaan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," imbuhnya.
Dalam public hearing ini Komisi XIII DPR RI DPR RI selain melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, juga melakukan serangkaian kegiatan yang sama di Jawa Tengah, dan Jogja.
Kunker ini diharapkan dengan adanya public hearing nantinya disusun Panja RUU kemudian Panja RUU nanti akan mematangkan hasil public hearing dan rencananya Minggu depan menggelar rapat dengar pendapat dengan aktivis penggiat keadilan dan hukum di Jakarta. Sehingga RUU ini bisa diselesaikan di tahun 2025 ini.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1913)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1458)
- Jawa Timur (16392)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2742)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
