Mode Gelap
Image
Senin, 01 Juni 2026
Logo

Hakim Tegur JPU Rocky Selo Lantaran Empat Kali Sidang Gagal Bacakan Surat Dakwaan

Hakim Tegur JPU Rocky Selo Lantaran Empat Kali Sidang Gagal Bacakan Surat Dakwaan
JPU Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya (paling kiri) saat mendapat teguran dari majelis hakim.

SURABAYA (BM) – Lantaran empat kali gagal membacakan surat dakwaan terhadap Mochamad Faizal Rozaq, terdakwa kasus kepemilikan narkotika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendapat teguran keras dari majelis hakim.

Sidang terdakwa Faizal Rozaq yang digelar di PN Surabaya pada Senin (19/5/2025), kembali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setelah sebelumnya tiga kali gagal menjalankan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, kini JPU yang biasa disapa Oki ini kembali gagal menjalankan sidang terdakwa Faizal Rozaq.

Pada sidang kali ini, JPU Oki tidak bisa menjalankan sidang lantaran kesalahan dalam menghadirkan terdakwa. “Tolong panggilkan terdakwa Faizal Rozaq,” pinta JPU Oki melalui sambungan video call saat hendak memulai persidangan.

Namun, komunikasi terganggu karena suara dari lawan bicara tidak terdengar jelas. Beberapa kali JPU Selo meninggikan suaranya agar terdengar. Akhirnya, lawan bicaranya menjawab, “Faizal Rozaq tidak ada, Pak.”

JPU Selo pun terlihat bingung dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada majelis hakim yang diketuai oleh Susanti Arsi Wibawani. “Terdakwa tidak ada, Yang Mulia. Kayaknya yang di sana salah menghadirkan terdakwa,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Susanti memberikan teguran keras kepada JPU Oki karena sudah empat kali gagal membacakan dakwaan. “Ini sudah yang keempat kalinya jaksa gagal membacakan dakwaan. Kami harap hal ini tidak terulang lagi. Kami beri kesempatan satu kali lagi,” tegas hakim Susanti.

Ketua majelis hakim Susanti merasa heran dengan kinerja jaksa dari Kejari Surabaya ini yang empat kali tidak bisa menghadirkan terdakwa Faizal Rozaq. “Kami harap pekan depan jaksa dapat menghadirkan terdakwa dan membacakan surat dakwaan. Sidang nanti adalah kesempatan terakhir, jangan sampai gagal lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Arif Budi, penasihat hukum terdakwa Faizal Rozaq menyayangkan gagalnya pembacaan surat dakwaan terhadap kliennya. “Ya, kami sangat menyayangkan jaksa tidak bisa membacakan dakwaan terhadap klien kami. Dan ini sudah yang keempat kalinya,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan sidang pidana secara online yang masih berlangsung di PN Surabaya, Arif menyatakan ketidaksetujuannya. “Kami sangat tidak setuju jika persidangan selalu dilakukan secara online. Gangguan sinyal menjadi kendala yang menyebabkan terdakwa tidak dapat mendengar jalannya sidang secara jelas. Ini sangat merugikan terdakwa,” tegasnya. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari