Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Jual Emas Hasil Perampokan Rumah di Jalan Ahmad Jaiz, Ansyari Divonis 20 Bulan Penjara

Jual Emas Hasil Perampokan Rumah di Jalan Ahmad Jaiz, Ansyari Divonis 20 Bulan Penjara
Terdakwa Ansyari (rompi merah/kanan) usai menjalani sidang kasus penadahan emas hasil curian dari sindikat perampokan rumah di Jalan Ahmad Jaiz, Surabaya.

SURABAYA (BM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara terhadap Ansyari, terdakwa kasus penadahan emas hasil curian dari sindikat perampokan rumah di Jalan Ahmad Jaiz, Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (7/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim Rudito menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 480 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ansyari bin Abdus Samad dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ucap hakim Rudito saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya, hakim Rudito juga memerintahkan agar 135 biji berlian dikembalikan kepada korban Hamidah Anwar. Sementara dua handphone dirampas untuk negara, dan sejumlah alat peleburan emas dimusnahkan.

Usai mendengar dirinya divonis 20 bulan penjara, terdakwa Ansyari menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Ansyari kepada majelis hakim.

Senada dengan terdakwa Ansyari, JPU Suparlan Hadiyanto juga menyatakan hal yang sama. "Kami juga pikir-pikir," kata JPU Suparlan menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula saat Ansyari bertemu dengan empat pelaku perampokan sebuah rumah milik Hamidah Anwar yang berlokasi di Jalan Ahmad Jaiz, Surabaya yakni Anton Saputra, Arham Djaelani, Arifin Daeng Nassa, dan Ozi (DPO) pada 22 Januari 2025.

Usai berhasil membobol rumah tersebut, saat itu sindikat perampokan yang sudah tiga kali diadili di PN Surabaya ini menyerahkan emas batangan dan perhiasan senilai Rp 1,7 miliar yang kemudian dijual oleh Ansyari ke Toko Emas Gembira di Pasar Blauran seharga Rp 1,87 miliar.

Dari hasil penjualan itu, Ansyari kemudian mentransfer uangnya ke Anton Saputra dkk. Sementara Ansyari mengambil keuntungan sebesar Rp 50 juta untuk kebutuhan pribadinya.

Sementara itu, modus sindikat perampokan rumah itu menyamar sebagai petugas PDAM. Setelah berhasil masuk rumah, para pelaku membobol lemari di kamar korban dan membawa kabur emas dan perhiasan senilai Rp 1,5 miliar. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari