Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Petugas Damkar

Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Petugas Damkar
Ida Bagus Putu Widyana, Kasipidum Kejari Surabaya

SURABAYA (BM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan oknum petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Surabaya.

SPDP dengan nomor B/132/II/RES.1.2./2025/Satreskrim tersebut diterbitkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dan telah diterima Kejari Surabaya pada 28 Februari 2025. “Benar, kami telah menerima SPDP atas nama SJ dan AW dari penyidik terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” ujar Ida Bagus Putu Widyana, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).

Dalam SPDP yang diterima Kejari Surabaya, penyidik mencantumkan pasal 284 KUHP untuk menjerat SJ dan AW. “Dalam SPDP disebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP ke Kejari Surabaya. “Penyidikan masih proses,” katanya.

Saat ditanya apakah proses penyidikan sudah masuk tahap penyusunan berkas perkara, Rina tidak memberikan jawaban detail. “Belum (pemberkasan), masih proses,” terangnya.

Kasus dugaan perzinahan ini berawal dari laporan seorang pria yang menduga istrinya, AW, terlibat dalam perselingkuhan dengan SJ, yang diketahui merupakan perugas Damkar. Dugaan ini semakin kuat setelah ia melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Western, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan dengan bantuan aparat TNI, anggota Polsek Benowo, serta warga sekitar setelah pria tersebut memperoleh informasi mengenai keberadaan AW bersama SJ di lokasi tersebut. Setelah kejadian itu, laporan resmi kemudian dibuat ke Polrestabes Surabaya pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB.

Laporan tersebut teregistrasi dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/B/161/II/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Berdasarkan laporan itu, penyidik menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan dengan terlapor SJ dan AW. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari