Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Koperasi UPN Veteran Kecewa: Ada Pembayaran, Harusnya Perdata

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Koperasi UPN Veteran Kecewa: Ada Pembayaran, Harusnya Perdata
Akhmad Suhairi, kuasa hukum ketiga tersangka korupsi UPN Veteran (dua dari kiri) dan Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim (paling kanan)

SURABAYA (BM) - Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi Koperasi Prima UPN Veteran Surabaya mengaku kecewa dengan penyidik Polrestabes Surabaya.

“Kami sangat kecewa kepada penyidik Polrestabes Surabaya yang telah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 2019, karena tenor waktu belum habis dengan sistem Mudharabah Wal Murabahah hingga tahun 2020,” ujarnya Akhmad Suhairi, kuasa hukum ketiga tersangka usai mendampingi pelimpahan tahap dua di Kejari Tanjung Perak, Rabu (17/1/2024).

Ia menambahkan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 karena hal itu merupakan kewenangan Kejari Tanjung Perak. “Kami berharap para tersangka tidak dilakukan penahan dikarenakan faktor kemanusiaan karena lanjut usia dan mengidap penyakit. Hingga kemudian diganti menjadi tahanan kota,” terangnya.

“Koperasi UPN Veteran mendapat tawaran pinjaman dari Bank Jatim Syariah sebesar Rp 20 miliar. Dan klien kami memanfaatkan itu dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp 7 miliar dan telah dilakukan pengembalian. Sehingga tersisi sekitar Rp 3,5 miliar,” ungkap Akhmad Suhairi.

Ia juga mengaku, tidak tepat atas tindak pidana korupsi yang dijeratkan kepada ketiga kliennya, karena sudah ada pembayaran. “Karena sudah ada pembayaran, seharusnya masuk pada ranah perdata. Sementara sisa hutang sebesar Rp 3,5 miliar sekian itu, belum dibayarkan oleh anggota yang meminjam, “ pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari