
Lemahnya Sisi Kepengawasan Dari Satpel Karantina Gilimanuk Dan Polsek Gilimanuk
- Posting Oleh nurul
- Kamis, 17 April 2025 21:04
BANYUWANGI - Lemahnya sisi kepengawasan dalam menjalankan tugas sebagai mestinya yang menjadi tanggung jawab baik dari Satpel Karantina hewan gilimanuk,Polsek Gilimanuk serta jajaran lainnya. Kamis , 17 April 2025
Sebelumnya telah diberitakan bahwasannya telah terjadi pengamanan pengiriman hewan babi tanpa dokumen di pelabuhan ketapang namun dalam penindakannya sangat disayangkan para pelaku tidak ada jeratan administrasi maupun pidana.
Padahal telah tertuang dalam undang undang 21 tahun 2019 tentang karantina hewan,tumbuhan dll. sisi lemah kepengawasan mulai dari Satpel Gilimanuk maupun Polsek Gilimanuk yang mana truck bernopol AD 9890 A yang mengangkut hewan babi tanpa dokumen lolos dari pantauan.
Rekan media temukan juga kejanggalan dalam penindakan dari pihak Karantina ketapang yang mana pelaku tidak hadir disaat dipanggil untuk dilakukan penyidikan maupun mediasi.anehnya tidak ada jeratan hukum untuk pelaku bahkan barang bukti dikembalikan ke pemilik.
Saat dikonfirmasi oleh rekan media, Fitri hidayati selaku kepala balai besar satuan karantina ketapang menjelaskan bahwasannya memang dibenarkan adanya penolakan tersebut dan sudah dilakukan pembinaan.
"Pemilik tidak hadir dan sudah kami lakukan pembinaan mengingat pelanggaran dari pelaku mengirim babi tanpa dokumen dari bali menuju pulau jawa," Ucapnya.
Tak hanya itu, rekan media mencoba konfirmasi terhadap Agus selaku kepala satuan pelayanan karantina gilimanuk dirinya mengakui bahwasannya minimnya anggota dalam pengawasan hingga lolos dari pantauan.
"Kita disini keterbatasan anggota sehingga truck tersebut lolos dari pantauan petugas kami," Ucapnya
Kendati demikian dalam pengawasan terhadap tindak pidana patut dipertanyakan dan disoal karenanya tak layak seorang pejabat belum bisa menerapkan undang undang kepada pelaku tindak pidana, padahal pihak pelaku bahwasannya melakukan telah pelanggaran sebagaimana yang sudah diatur.
Anehnya pihak Kapolsek Gilimanuk Kompol Komang Mulyadi belum bisa memberikan pernyataan kepada jurnalis bahkan dihubungi melalui selulernya belum ada respon baik dari beliaunya.
Dari sinilah lemahnya kepengawasan birokrasi padahal berdasarkan undang undang 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, tumbuhan dll yang menyatakan bahwa Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.
memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan melaporkan.
Menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
Berdasarkan Pasal 88 UU 21 tahun 2019, pelaku yang melanggar ketentuan diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1614)
- Keadilan (698)
- Hukrim (1674)
- Plesir (26)
- Peristiwa (405)
- Feature (40)
- Advertorial (68)
- Nasional (1988)
- Internasional (560)
- Sports (1916)
- Ekonomi (1323)
- Jawa Timur (15684)
- Weekend (22)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (59)
- Lifestyle (256)
- Catatan Metro (206)
- Opini (172)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (13)
- Surabaya (2601)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (757)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (1)
- Giat Prajurit (8)
- Wisata (24)
- Global (10)
- Pendidikan (103)
- Hukum (21)