Mode Gelap
Image
Senin, 11 Mei 2026
Logo

Lettu RSA Sudah Dua Kali Datangi Oditur, LBH Lira: Eksekusi Tertunda karena Sakit Kanker & Jantung

Lettu RSA Sudah Dua Kali Datangi Oditur, LBH Lira: Eksekusi Tertunda karena Sakit Kanker & Jantung
Tim kuasa Lettu RSA dari LBH Lira saat menjelaskan soal tertundanya eksekusi karena sakit sakit kanker & jantung.

SURABAYA (BM) - Lettu RSA belum menjalani eksekusi pidana meski Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dalam perkara dugaan asusila terhadap anak tirinya. Tim kuasa hukum dari LBH Lira membantah kliennya mangkir dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Salah satu kuasa hukum Lettu RSA dari LBH Lira, Surono menyebut bahwa penundaan eksekusi dilakukan karena kondisi kesehatan kliennya yang disebut mengidap sakit kanker kelenjar getah bening dan gangguan jantung. “Klien kami sudah dua kali mendatangi Oditur Militer dengan didampingi kedinasan untuk menjalani eksekusi. Namun karena belum memiliki surat yang menyatakan sehat, sehingga dilakukan penundaan,” ujar Surono kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Menurut Surono, penyakit yang diderita Lettu RSA bukan muncul setelah perkara bergulir. Dia menyebut kliennya telah menjalani pengobatan sejak 2018 lalu. “Klien kami mengidap penyakit sejak 2018 lalu. Ada bukti pemeriksaan kesehatan, baik di RS Mayapada maupun di RS Harapan Kita,” katanya.

Dia menegaskan, tidak benar jika ada tudingan yang menyebut bahwa Lettu RSA tidak mematuhi putusan MA. Sebab, kata Surono, penundaan eksekusi dilakukan atas pertimbangan kesehatan. “Kami ingin menegaskan kembali bahwa klien kami bukan tidak patuh atas putusan MA, tetapi karena masalah kesehatan sehingga Oditur Militer melakukan penundaan,” tambahnya.

Surono juga membantah anggapan bahwa riwayat penyakit kliennya dibuat-buat untuk menghindari hukuman. “Kalau ada opini di luar yang menyatakan riwayat penyakit itu dibuat-buat, mereka harus bisa membuktikan. Klien kami juga siap mempertanggungjawabkan secara hukum bila hasil pemeriksaan rumah sakit itu palsu,” tegasnya.

Surono juga menilai bahwa perkara Lettu RSA sejak awal memiliki persoalan dalam pembuktian. Mereka menegaskan alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana pasal 184 KUHAP.

Dia menyebut laporan dugaan asusila tersebut hanya didasarkan pada keterangan korban tanpa didukung alat bukti lain yang cukup. Bahkan, kata dia, keterangan korban dalam persidangan juga berubah-ubah. Dia mengatakan, hal itu pula yang menjadi pertimbangan majelis hakim militer III-12 Surabaya saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Lettu RSA pada Januari 2025 lalu.

Menurut Surono, persoalan lain juga muncul dari dokumen medis yang diajukan dalam persidangan. Dia menyebut dokumen itu bukan hasil visum, melainkan hanya surat keterangan berobat. “Sementara keterangan dokter yang diajukan dalam sidang bukan hasil visum, namun surat keterangan berobat yang tidak ada korelasinya dengan permasalahan hukum,” katanya.

Terlebih lagi, lanjut Surono, dugaan asusila tersebut disebut terjadi pada 2021, namun baru dilaporkan pada 2024. Dalam perkara itu, korban disebut mengalami depresi. Surono mengatakan, majelis hakim menilai depresi yang dialami korban bukan berkaitan dengan dugaan perbuatan RSA, melainkan persoalan lain di luar perkara tersebut.

Atas putusan itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka menilai MA tidak meneliti perkara secara cermat sebelum menjatuhkan putusan. “Kami rasa MA tidak meneliti berkas secara cermat sehingga menjatuhkan vonis 5 bulan terhadap klien kami. Oleh karena itu kami akan mengajukan PK,” pungkas Surono.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim militer III-12 Surabaya pada Januari 2025 menjatuhkan vonis bebas terhadap Lettu RSA karena dinilai tidak terbukti melakukan dugaan asusila terhadap anak tirinya. Namun pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan pidana 5 bulan penjara kepada Lettu RSA. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari