LPSK Serahkan Restitusi Kepada 72 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
- Posting Oleh Nanang
- Kamis, 28 Agustus 2025 17:08
SURABAYA (BM) - Isak tangis mewarnai penyerahan Restitusi kepada 72 korban atau kepada keluarga tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di salah satu hotel di kawasan Gayung Kebonsari, Kamis (28/8/2025).
Penyerahan Restitusi berupa uang tunai kepada Keluarga Korban langsung diserahkan Ketua LPSK Achmadi yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) yang diwakili Rizky Pratama selaku Kasi A Pada Aspidum Kejati Jawa Timur.
“Alhamdulillah hari ini LPSK memfasilitasi penyerahan restitusi kepada 72 orang korban tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Restitusi ini tentu bisa kita laksanakan bersama peran dari LPSK, peran aparat penegak hukum yang menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan hak-hak restitusi bagi korban,” ujar Achmadi.
Dalam kesempatan itu, Achmadi menjelaskan, Restitusi ini diberikan atas dasar pada putusan pengadilan tinggi Surabaya yang telah inkrah.
“Penyerahan restitusi tersebut didasarkan kepada Penetapan restitusi nomor 1/RES.PID/2025/PT oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diputus pada 24 Feb 2025 dan diumumkan dalam persidangan pada 3 Maret 2025,” ulasnya.
Menurutnya, dalam penetapan tersebut, 5 terdakwa harus membayar total sejumlah Rp 670 juta masing-masing dari terdakwa diwajibkan membayar Rp 134 juta. Restitusi ini diberikan kepada 72 korban dengan rincian sebesar Rp10 juta untuk korban meninggal dunia (63 orang) dan Rp5 juta untuk korban luka (8 orang).
“Jadi restitusi itu yang diberikan itu dalam penilaian LPSK sesuai proses hukum yang sudah ditetapkan, ya, yang sudah inkrah, meskipun masih ada satu perkara ya, yang itu juga menjadi harapan dari kita semua agar bisa diproses lebih lanjut,” terangnya.
Achmadi menambahkan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban peristiwa Kanjuruhan dalam bentuk Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik, Bantuan Medis dan Rehabilitasi Psikologis serta terakhir Fasilitasi Restitusi.
“Penyerahan restitusi ini bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal peristiwa Kanjuruhan dari awal hingga pemulihan korban melalui restitusi,” ungkap Achmadi.
Sebelumnya, Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya pada 31 Desember 2024 memutuskan menerima permohonan Restitusi sebesar 1.025.000.000 (satu milyar dua puluh lima rupiah), yang masing-masing termohon membayar restitusi ganti rugi sebesar Rp 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) pada 72 Korban.
Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut para Korban melalui kuasanya mengajukan banding pada Januari 2025. Dalam memfasilitasi penghitungan kerugian para korban Kanjuruhan, pada Februari 2023 LPSK memutus menerima permohonan fasilitasi penghitungan restitusi 72 korban dengan nilai total kerugian sebesar Rp 17,414 miliar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, komponen kerugian yang dihitung berupa kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, dan penggantian biaya untuk perawatan medis dan/atau psikologis.
“Atas permohonan fasilitasi penghitungan restitusi Korban dan Ahli Waris Korban Kanjuruhan, LPSK melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atas peristiwa yang dialaminya. Ganti kerugian terhadap korban tersebut sebagai pemenuhan hak-hak korban dan memenuhi rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
