Mode Gelap
Image
Kamis, 23 April 2026
Logo

Mediasi Ditunda Karena Kuasa Hukum Pedagang Tak Bawa Surat Kuasa Khusus

Mediasi Ditunda Karena Kuasa Hukum Pedagang Tak Bawa Surat Kuasa Khusus

SURABAYA (BM) - Proses mediasi antara para pedagang dengan PT Lamicitra Nusantara selaku pengelola Jembatan Merah Plaza (JMP) berujung pada penundaan. Hal itu dilakukan setelah terjadi perdebatan soal surat kuasa khusus mediasi.

Kuasa hukum sekaligus Humas PT Lamicitra Nusantara, Dedy Prasetyo menjelaskan, kuasa hukum para pedagang selaku penggugat tidak bisa menunjukkan surat kuasa khusus mediasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Mediasi kemarin ditunda karena ada perdebatan terkait surat kuasa khusus mediasi. Awalnya pihak penggugat menanyakan surat kuasa dari kuasa hukum salah satu tergugat. Setelah surat itu ditunjukkan, justru giliran kuasa hukum penggugat yang belum bisa menunjukkan kuasa khususnya,” terang Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2025).

Menurut Dedy, mediator akhirnya menunda proses mediasi hingga pekan depan. Sebelum menunda, mediator juga menegaskan pentingnya surat kuasa khusus sebagai mandat agar kuasa hukum bisa mewakili kliennya dalam mengambil keputusan, bukan sekadar mendampingi.

Berbeda dengan Dedy, kuasa hukum para pedagang, M. Djunaedy Effendi menilai bahwa ada hal lain yang patut diperhatikan. Ia menyebut kuasa hukum PT Lamicitra yang hadir dalam mediasi justru tidak pernah bersidang di PN Surabaya.

“Lawyer lawan yang hadir kemarin tidak pernah bersidang di PN. Suruh lihat dan baca surat kuasanya di persidangan,” kata Djunaedy.

Ia menambahkan, dalam mediasi sebenarnya prinsipal atau klien harus diberi kesempatan bicara langsung di hadapan mediator. Kuasa hukum, kata dia, hanya mendampingi. “Mereka harusnya membaca Pasal 18 ayat 3 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi,” ujarnya.

Djunaedy bahkan mengungkapkan dirinya juga merupakan pedagang atau pemilik salah satu toko di JMP. “Mungkin mereka tidak tahu kalau saya ini juga sebagai pemiiki salah satu toko disana,” pungkasnya.

Perlu diketahui, gugatan yang diajukan para pedagang JMP di PN Surabaya tidak hanya ditujukan kepada PT Lamicitra Nusantara selaku pengelola. Para pedagang juga menggugat Pramono Kartika, Priyo Setya Budi, Laksamono Kartika, Cahyono Kartika, Aloysius Ladja, serta PT Jasamitra Propertindo. Selain itu, turut digugat pula PT Pelindo Regional III dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.

Dalam petitumnya, para pedagang meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pembeli beritikad baik, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum pihak tergugat untuk menyerahkan sertifikat hak milik atas unit stand atau kios yang telah dibeli. Para pedagang juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai total lebih dari Rp 12,6 miliar. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari