Mode Gelap
Image
Sabtu, 02 Mei 2026
Logo

PMRK Tegaskan Peran Strategis Mediator dalam Penyelesaian Sengketa

PMRK Tegaskan Peran Strategis Mediator dalam Penyelesaian Sengketa

SURABAYA (BM) - Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK) menggelar seminar bertajuk “Penguatan Peran Mediator Non-Hakim di Lembaga Peradilan dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif” di Southern Hotel Surabaya, Sabtu (26/4/2025).

Agenda tersebut sekaligus menjadi momentum pelantikan Prof. Dr. Mokhammad Khoirul Huda sebagai Ketua PMRK yang baru, menggantikan Prof. Dr. Basuki R. Wibowo. Seminar ini menghadirkan empat narasumber dari berbagai instansi terkait, serta dilaksanakan secara hybrid, daring dan luring.

Empat narasumber yang hadir yakni Prof. Dr. Basuki R. Wibowo (Ketua PMRK), Edy Budianto (Kepala Seksi Teroris Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jatim), Kombes Pol Sugeng Riyadi (Kabid Hukum Polda Jatim), dan Marsudin Nainggolan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya).

Dalam paparannya, Basuki menegaskan bahwa profesi mediator memiliki peran strategis di masa depan, seiring meningkatnya beban perkara di kepolisian maupun pengadilan. "Sekarang ini di pengadilan beban perkaranya terus meningkat, baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Ketika perkara bisa diselesaikan dengan damai di luar pengadilan, itu luar biasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan mediator tidak bertabrakan dengan program Restorative Justice (RJ) yang sudah dijalankan di kepolisian dan kejaksaan. "Kalau bertabrakan, tidak. Di kepolisian memang ada Perpol, di kejaksaan ada Perja. Para mediator ini justru bisa dimanfaatkan untuk menengahi antara pelapor dan terlapor,” lanjutnya.

Basuki menilai, polisi dan jaksa sering kali menghadapi kesulitan dalam memosisikan diri sebagai pihak netral. Oleh karena itu, kehadiran mediator independen dinilai akan mempercepat proses perdamaian.“Mediator itu independen. Bukan sub dari pengadilan, bukan sub dari kepolisian atau kejaksaan. Prinsipnya, mediator tidak boleh memihak,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pembina PMRK Prof. Dr. Hesti Armiwulan menambahkan bahwa saat ini mediasi sudah menjadi tahapan wajib dalam setiap perkara yang masuk ke pengadilan, bahkan di Mahkamah Agung. Ia juga menekankan bahwa untuk menjadi mediator tidak diwajibkan berlatar belakang pendidikan hukum.

Tokoh masyarakat, kepala desa, atau siapa pun yang memahami permasalahan dan karakter masyarakat dapat berfungsi sebagai mediator. "Di desa, kalau ada permasalahan, kepala desa bisa berfungsi sebagai mediator. Jadi, tidak semua sengketa harus dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Namun demikian, calon mediator tetap harus mengikuti pelatihan khusus dan lulus ujian kompetensi untuk bisa diakui sebagai mediator profesional. "Dia harus mengikuti pelatihan, dan dalam pelatihan itu ada ujiannya. Ketika dinyatakan lulus, maka dia berhak menjadi mediator profesional,” pungkas Hesti. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari