Mode Gelap
Image
Minggu, 12 April 2026
Logo

PN Surabaya Akui Tak Bisa Tolak Itong Kembali Jadi ASN

PN Surabaya Akui Tak Bisa Tolak Itong Kembali Jadi ASN
S. Pujiono, Humas PN Surabaya menunjukkan SK Itong Isnaeni Hidayat melalui ponselnya.

SURABAYA (BM) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya buka suara soal kembalinya eks hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan pihaknya hanya menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak punya ruang untuk menolak.

“Jadi kami Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu yang lalu menerima SK dari Mahkamah Agung. Isinya mengangkat yang bersangkutan sebagai ASN di PN Surabaya,” kata Pujiono saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan, perjalanan administrasi Itong cukup berliku. Saat terjerat kasus suap perkara pada 2022 lalu, MA sempat mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Proses hukum berjalan hingga keluar Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2025 yang memberhentikan Itong dari jabatan hakim, terhitung sejak 30 November 2023. “SK pemberhentian baru terbit 2 Juni 2025, tapi berlaku mundur sejak 30 November 2023,” jelasnya.

Namun tak lama berselang, keluar SK baru dari Sekretaris MA Nomor 15454/SekSK. KP6 tentang penetapan jabatan pelaksana pada badan peradilan. Dalam SK itu, Itong ditetapkan sebagai analis perkara peradilan di PN Surabaya dengan golongan ruang pembina utama madya IV/d. “SK ini berlaku sejak 1 Februari 2022. Dikeluarkan pada 7 Agustus 2025,” ujar Pujiono.

Situasi ini membuat posisi PN Surabaya serba dilematis. Menurut Pujiono, meski Itong pernah terjerat kasus korupsi di pengadilan yang sama, PN tidak bisa menolak kehadirannya kembali. “Pengadilan Negeri Surabaya posisinya tidak punya hak untuk menolak. Kami punya hak hanya menerima. Dan kami tidak pernah mengusulkan, ini sepenuhnya keputusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Baca Juga: Pemilik Panti Asuhan Budi Kencana Dituntut 19 Tahun Penjara

Ditanya soal potensi rasa malu jika seorang mantan napi korupsi kembali bekerja di lingkungan PN Surabaya, Pujiono berujar singkat. “Soal malu atau tidak ya gimana, kita Cuma melaksanakan perintah saja. Ini perintah atasan, ini ditempatkan di sini dan kita harus menerima. Untuk internal kami tetap meminta agar menjaga integritas, Pak Itong harus mengikuti,” katanya.

Menurut dia, Ketua PN Surabaya juga belum memanggil Itong lantaran belum mendapat konfirmasi apakah yang bersangkutan sudah menerima SK. Pihaknya kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari MA. “Kalau soal pertimbangan kenapa ditempatkan di sini, itu hanya MA yang bisa menjawab. PN Surabaya hanya pelaksana,” tambahnya.

Perlu diketahui, Itong Isnaeni Hidayat yang saat itu bertugas sebagai hakim PN Surabaya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022. Ia ditangkap terkait dugaan suap pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 140 juta dari total komitmen suap Rp 450 juta.

Pada 25 Oktober 2022, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 390 juta subsider enam bulan. Itong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, namun majelis hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung juga berakhir sama, putusan tetap dikuatkan. Dengan demikian, Itong resmi menjalani vonis lima tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari