Mode Gelap
Image
Kamis, 23 April 2026
Logo

Saksi Korban Paparkan Kerugian Akibat Pembangunan Rumah Tetangga

Saksi Korban Paparkan Kerugian Akibat Pembangunan Rumah Tetangga
Sudarmanto (kanan) dan istrinya, Dian Kuswinanti saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Bangunan Gedung dengan terdakwa Sudarmanto dan istrinya, Dian Kuswinanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan tiga saksi pada sidang kali ini, salah satunya adalah M. Soleh, saksi korban.

Selain Soleh, dua saksi lainnya yakni Kriswanto, pemilik rumah sebelum dibeli Soleh dan Sugeng Hariyanto, ASN Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota Surabaya. Pada sidang ini, ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi secara bersama-sama.

Di hadapan majelis hakim, Soleh menyampaikan bahwa perkara ini berawal pada saat dirinya menyewa sebidang tanah kosong di sebelah rumahnya di Kalilom pada 2015. Saat itu, kata Soleh, dirinya menyewa tanah dengan membayar Rp5 juta kepada terdakwa.

Namun setelah uang diterima, terdakwa tidak pernah memberikan kwitansi pembayaran sewa. “Padahal transaksi sekecil apa pun harus ada tanda terimanya. Oke, terdakwa tidak mau kasih kwitansi, kemudian saya minta kesaksian warga, semua saksi oke,” ucap Soleh.

Tak hanya itu, ternyata pada tahun 2016, dirinya melihat terdakwa membangun rumah di tanah tersebut. Soleh pun meminta uang sewanya dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan. Ia menuturkan, rumah tersebut dibangun setinggi empat lantai.

Soleh mengatakan, sejak bangunan tersebut mencapai lantai tiga, dinding rumahnya mulai mengalami retak-retak. Ia mengaku telah mengupayakan mediasi, mulai dari RT hingga kecamatan, namun hasilnya nihil. “Mental semua,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Soleh menyebutkan bahwa Sudarmanto adalah orang kuat dan kebal hukum. Karena mediasi tak membuahkan hasil, pada Juli 2018 ia melapor ke Pemkot Surabaya dan diundang oleh Satpol PP untuk mediasi. Satpol PP memberikan waktu 10 hari untuk penyelesaian.

Tak berhenti di situ, Soleh juga memanggil konsultan dari ITS untuk menghitung nilai kerugian rumahnya. Hasil perhitungan menunjukkan kerusakan sebesar Rp97 juta. Namun saat mediasi di kelurahan, terdakwa menyatakan hanya sanggup memberikan sumbangan Rp1,5 juta. “Uang segitu kan tidak berprikemanusiaan. Tidak ada etikanya,” katanya.

Merasa tak ada penyelesaian, Soleh kemudian mengirim surat ke tujuh instansi di Surabaya. Salah satu yang merespon suratnya adalah Dinas Cipta Karya, yang menemukan bahwa bangunan terdakwa tidak memiliki IMB.

Selain kerugian materi, Soleh juga mengaku mengalami kerugian psikologis yang dialami keluarganya. “Istri saya sering saya tinggal. Kalau malam sering dengar gluduk-gluduk. Setelah saya cek, ternyata wuwung rumah saya rusak. Sebelum dibangun, rumah saya aman-aman saja,” ujarnya.

Soleh menambahkan, perkara ini juga pernah dibahas empat kali dalam hearing Komisi C DPRD Surabaya. Hasil rapat Komisi C antara lain menyatakan: pemilik bangunan harus memperbaiki rumah Soleh, nilai kerusakan dihitung sesuai kesepakatan kedua pihak, dan Sudarmanto wajib mengajukan SKRK.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tahu kondisi tanah di Kalilom, yang bila digali satu meter akan keluar air. Ia menilai pembangunan rumah oleh terdakwa dilakukan tanpa keterlibatan ahli, hanya oleh tukang biasa yang merupakan adik dari terdakwa. “Kasus ini sudah delapan tahun,” keluhnya.

Sementara itu, saksi tukang bangunan menyampaikan bahwa rumah Soleh dulunya hanya satu lantai, kini sudah dua lantai. “Dulu Pak Soleh beli rumah dari saya. Dulu rumahnya satu lantai, sekarang dua lantai,” jelasnya.

Dalam sidang, JPU Estik juga menanyakan kepada Soleh apakah terdakwa pernah mendatangi rumahnya untuk merusak. “Tidak pernah (terdakwa melakukan perusakan),” jawab Soleh.

JPU Estik kemudian mencecar Soleh perihal pernyataannya yang menyebut bahwa terdakwa melakukan perusakan secara sistematis. “Pernyataan saksi tadi mengenai kesengajaan merusak sistematis itu hasil hearing atau yang saksi rasakan sebagai korban?” tanya Estik. Soleh menjawab bahwa itu bukan hasil hearing Komisi C DPRD Surabaya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Sudarmanto membantah bahwa rumahnya memiliki empat lantai. “Saya keberatan. Rumah saya hanya tiga lantai, itu pun lantai tiga untuk jemuran,” ujarnya.

Sedangkan, terdakwa Dian mengaku tidak tahu soal masalah ini sejak awal. “Tiba-tiba saya diajak rembukan. Saya pernah bilang ke istri Pak Soleh, saya akan bayar ganti rugi tapi tunggu rumah saya laku saya jual. Kalau minta cepat, saya uang dari mana?” katanya.

Berdasarkan surat dakwaan, Sudarmanto dan Dian Kuswinanti didakwa melakukan pembangunan rumah tanpa perencanaan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Bangunan tersebut juga sempat memiliki IMB, namun kemudian dicabut Pemkot Surabaya. Kedua terdakwa dijerat dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 47 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari