Tak Ada Kata Sepakat, Mediasi Pedagang Vs Pengelola JMP Berujung Deadlock
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 03 September 2025 11:09
SURABAYA (BM) - Upaya mediasi antara para pedagang dengan PT Lamicitra Nusantara selaku pengelola Jembatan Merah Plaza (JMP) berujung kandas. Dalam pertemuan mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (2/9/2025) kemarin, antara kedua belah pihak tak menghasilkan kesepakatan alias deadlock.
“Tadi mediasi, belum (sepakat),” ujar M. Djunaedi Effendi, salah satu kuasa hukum pedagang usai pertemuan mediasi. Namun Djunaedi tidak merinci lebih jauh soal jalannya proses mediasi hingga berujung deadlock.
Ia hanya meminta agar penjelasan lebih detail ditanyakan langsung kepada Anner Mangatur Sianipar, ketua tim kuasa hukum penggugat. “Karena ketua tim kuasa hukumnya Pak AMS (Anner Mangatur Sianipar) jadi silahkan ditanyakan ke beliaunya,” katanya.
Pedagang JMP menggugat PT Lamicitra Nusantara beserta enam pihak lain, di antaranya Pramono Kartika, Priyo Setya Budi, Laksamono Kartika, Cahyono Kartika, Aloysius Ladja, serta PT Jasamitra Propertindo. Selain itu ada pula turut tergugat yakni PT Pelindo Regional III Pelabuhan Tanjung Perak dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Mereka menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PN Surabaya menyatakan mereka sebagai pembeli yang beritikad baik dan menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka menuntut agar tergugat menyerahkan sertifikat hak milik atas kios yang dibeli serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp 12,6 miliar.
Dalam gugatannya, para pedagang mengaku dirugikan secara materiil. Pasalnya, dalam akta perjanjian, status kepemilikan yang diberikan hanyalah hak pakai, bukan hak milik atas stan toko. Hal itu disebut berbeda dengan promosi yang ditawarkan sebagian tergugat ketika melakukan penjualan.
Para pedagang juga menyoroti dua tergugat lain yang dianggap tidak menjelaskan secara gamblang soal klausul perjanjian tersebut. Hingga kini, mereka hanya menerima sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM Sarusun) atau SGGB Sarusun, bukan sertifikat hak milik penuh sebagaimana yang diharapkan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1858)
- Plesir (26)
- Peristiwa (464)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2027)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1452)
- Jawa Timur (16313)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (287)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2735)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (13)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (194)
- Hukum (23)
