Mode Gelap
Image
Rabu, 29 April 2026
Logo

Tanpa Audit BPK, Surat Dakwaan Dinilai Cacat Formil

Tanpa Audit BPK, Surat Dakwaan Dinilai Cacat Formil
Sidang dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 83 miliar.

SURABAYA (BM) – Surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 83 miliar dinilai cacat formil. Salah satu alasannya, karena perhitungan kerugian negara dalam kasus ini tidak didasarkan pada hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Enam terdakwa dalam perkara ini diantaranya, Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head Pelindo 3), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas), serta tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yakni Firmansyah (Direktur Utama), Made Yuni Christina (Direktur Komersial), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke menyebut dakwaan cacat formil karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. “Dakwaan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Salah satu yang disorot adalah soal perhitungan kerugian negara. Menurut Sidabukke, jaksa tidak menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Yang punya kewenangan menghitung ada atau tidaknya kerugian negara itu hanya BPK. Putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu sudah menegaskan hal itu,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Tak hanya itu, Sidabukke juga menyoroti ketidakkonsistenan waktu kejadian dalam dakwaan. Di satu bagian disebut 2022–2024, namun di bagian lain muncul tahun berbeda. “Di dakwaan tertulis 2022–2024, tapi di uraian lain disebut 2021 bahkan 2019. Ini contoh nyata dakwaan tidak cermat,” ucapnya.

Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan secara tegas pihak yang diuntungkan dari dugaan perbuatan tersebut. “Harus jelas, menguntungkan siapa. Di dakwaan ini tidak terang, kerugian dihitung dari mana juga tidak jelas,” tegasnya.

Bahkan, Sidabukke menyebut perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi. Sebab, persoalan berangkat dari hubungan kontraktual antara Pelindo dan APBS. “Pidana itu asasnya legalitas. Harus melanggar undang-undang, bukan sekadar peraturan,” katanya.

Atas berbagai keberatan itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum. “Kalau dakwaannya cacat ya batal. Kalau batal, perbaiki atau jangan dipaksakan dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 melaksanakan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum yang lengkap. Kegiatan tetap berjalan meski tidak ada surat penugasan dan addendum konsesi.

Pekerjaan itu kemudian diberikan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek justru dialihkan ke PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Jaksa juga menyebut penyusunan HPS Rp 200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,2 miliar. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari