Mode Gelap
Image
Sabtu, 02 Mei 2026
Logo

Terbukti Edarkan Narkoba ke Sejumlah Daerah, Heri Susanto Divonis 8,5 Tahun Penjara

Terbukti Edarkan Narkoba ke Sejumlah Daerah, Heri Susanto Divonis 8,5 Tahun Penjara
Heri Susanto, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi

SURABAYA (BM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara terhadap Heri Susanto, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi ke sejumlah daerah. Atas vonis tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima.

Dalam amar putusannya,majelis hakim yang diketuai Toniwidjaya Hansberd Hilly menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujarnya pada sidang di PN Surabaya, Rabu (7/5/2025).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim Toniwidjaya saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Senada dengan terdakwa, JPU Hajita juga menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya terima Yang Mulia,” kata JPU Hajita kepada majelis hakim.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara berawal saat aparat kepolisian menangkap Heri pada 17 Desember 2024 di sebuah rumah kos di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 119 butir ekstasi berbagai warna dan bentuk, serta 7 poket sabu siap edar. Seluruh barang tersebut disimpan dalam tas selempang yang berada di dalam kamar kos.

Kepada polisi, Heri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama EKA, sedangkan ekstasi didapat dari pria bernama GLEM. Keduanya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang-barang terlarang itu ia jual kembali kepada para pemesan melalui perantara, salah satunya temannya yang bernama Andika.

Heri tercatat telah menjalankan bisnis jual beli narkotika tersebut sejak akhir November 2024. Ia melakukan pengiriman dan transaksi ke sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, antara lain Sidoarjo, Mojokerto, Rembang, dan Ungaran.

Dalam surat dakwaan, Heri didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari