Terdakwa Abner Nekat Sikut Ayah Kandungnya Hingga Tewas Karena Emosi
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 23 September 2025 22:09
SURABAYA (BM) - Terdakwa Abner Uki Oktavian akhirnya buka suara di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2025). Pemuda 22 tahun itu diperiksa sebagai terdakwa terkait perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan ayah kandungnya sendiri, M. Saluki.
Dalam keterangannya, Abner tak membantah telah menyikut wajah ayahnya saat berboncengan motor. Akibatnya, korban jatuh dan kepalanya terbentur keras beton jalan hingga meninggal dunia. “Menyikut orang tua saya. Ada masalah dengan abah saya karena saya gadaikan mobil Fortuner milik abah saya,” ujar Abner dengan suara pelan.
Pemuda tamatan SMK Pelayaran itu mengaku perbuatan itu dilakukan spontan. Saat itu, dirinya tersulut emosi karena sang ayah menyinggung istri dan mertuanya perihal mobil yang digadaikan. “Setelah saya sikut ternyata abah saya jatuh. Tapi saya tidak ada niat jahat ke abah saya, anggap musibah.
Abber pun mengaku sangat sangat menyesal setelah mengetahui bahwa ayahnya akhirnya meninggal dunia akibat perbuatannya. Abner pun menegaskan bahwa dirinya belum pernah terjerat hukum sebelumnya. “Saya sangat menyesal,” katanya.
Sidang sempat diwarnai kericuhan. Seorang wanita yang mengaku anak korban, beda ibu dengan terdakwa, melontarkan protes keras. “Bohong semua itu,” serunya dari kursi pengunjung.
Melihat protes wanita tersebut, ketua majelis hakim Irlina langsung mengetuk palu keras agar suasana tenang. “Ibu bisa tenang? Hak anda sudah diwakilkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau tidak bisa tenang, saya keluarkan Anda,” tegas hakim.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Endang Suprawati menegaskan bahwa perbuatan kliennya bukan tindak pidana yang disengaja. “Kalau sengaja kan otomatis yang mengajak keluar terdakwa. Lha ini yang ajak keluar makan adalah korban. Jadi terdakwa tidak ada niat jahat sama sekali. Saat saya tanya, terdakwa bilang tidak ada niat jahat, itu musibah yang baru dialaminya,” jelas Endang.
Menurut Endang, terdakwa hanya terpancing emosi karena terus diomeli sepanjang jalan. “Yang bikin terdakwa sakit hati karena korban saat itu menyinggung istri dan mertuanya terkait mobil yang digadaikan,” katanya.
Ia membenarkan bahwa mobil Toyota Fortuner milik korban memang digadaikan oleh terdakwa. Namun, saat hendak ditebus, pihak penerima gadai justru menghilang.
Endang juga menyebut bahwa dalam persidangan, terdakwa sudah mengajukan surat perdamaian ke majelis hakim. “Ada surat perdamaiannya antara terdakwa dengan istri korban (ibu terdakwa),” imbuhnya.
Dalam surat dakwaan, JPU Ida Bagus Made Adi Saputra menyebut peristiwa bermula pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban M. Saluki mengajak anaknya, terdakwa Abner Uki Oktavian untuk keluar mencari makan dengan mengendarai motor Honda Scoopy L 4735 ACF.
Di perjalanan, terjadi cekcok karena Abner menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik ayahnya tanpa izin. Pertengkaran sempat reda ketika mereka singgah di Indomaret Jalan Raya Satelit Indah, namun kembali berlanjut saat melanjutkan perjalanan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Pattimura depan lahan kosong dekat kantor SCTV, Kecamatan Sukomanunggal, terdakwa emosi karena korban menyinggung istri dan mertuanya. Abner menghentikan motor lalu menyikut wajah ayahnya dengan siku kanan. Korban jatuh, kepalanya membentur beton hingga tidak sadarkan diri.
Terdakwa sempat mengubah posisi tubuh korban, lalu meninggalkannya. Motor dan tas korban ditaruh di Alfamart Jalan Mastrip, sebelum terdakwa pulang ke rumah korban di Jalan Genting, Asemrowo.
Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Surabaya, korban mengalami luka robek di kepala, memar di wajah dan telinga, patah tulang dasar tengkorak, serta perdarahan di otak. Disebutkan pula ada tanda mati lemas (asfiksia). Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan tumpul di kepala.
Atas perbuatannya, JPU Ida Bagus mendakwa Abner dengan pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1909)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16383)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2742)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
