Tiga Tersangka Kasus Korupsi Prima Koperasi UPN Veteran Jalani Pelimpahan Tahap Dua
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 17 Januari 2024 19:01
SURANAYA (BM) - Tiga pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya non aktif menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (17/1/2023). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
YAS, SR, dan WI, ketiga pengurus yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya ini tiba di kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 12.00 WIB. Ketiga tersangka yang merupakan ibu-ibu berusia renta ini datang bersama penyidik Polrestabes Surabaya dengan didampingi kuasa hukumnya dan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim).
Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua yakni tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Ketiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan P21,” ujarnya.
Usai menjalani pelimpahan tahap dua, lanjut Jemmy, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan berstatus sebagai tahanan kota. Selain kondisi kesehatan, usia yang sudah tua menjadi pertimbangan ketiga tersangka tidak dijebloskan ke tahanan. “Karena usia sudah tua dan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.
Jemmy menuturkan, kasus ini berawal saat Koperasi UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 miliar kepada Bank Jatim. “Pada 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp 5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 Novemeber 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama,” katanya.
Pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah. “Jadi uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja anggota koperasi,” jelasnya.
Jemmy menyebut, kemudian ketiga tersangka membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi. “Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif,” ungkap Jemmy.
Dalam kasus ini, Jemmy menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar. Ketiga tersangka disangka Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
