Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo
Tiga Tersangka TPPO dan TPPA Diamankan Polres Bondowoso, Mobil Pengangkut TKI Ilegal ikut Disita.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, S.H., M.H.,mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA). Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.saat press realase

Tiga Tersangka TPPO dan TPPA Diamankan Polres Bondowoso, Mobil Pengangkut TKI Ilegal ikut Disita.

Bondowoso,Berita Metro.id Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) kepolisian Resor Bonondowoso,mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA). Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut disampaikan dalam press release di Mapolres Bondowoso,Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, S.H., M.H.,Dan dihadiri instansi terkait.Jumat 17/4/26.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, Dr. Muhammad Imron, M.Kes., serta Kepala Bidang P3K Dinas Sosial, Hafidhatullaily, S.Sos., M.M., sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus sosial dan perlindungan masyarakat.

Polres Bondowoso mengamankan Tiga orang tersangka.Atun alias P. Niwa, warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso,M. Zaini Bani, warga Jalan Basuki Rahmat No. 21, Kelurahan Bedilan, Kabupaten Gresik,Muhammad Abd. Rahman, warga Desa Loceret, Kecamatan Curahdami, Bondowoso

Iptu Wawan Triono menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang dan pelanggaran terhadap perlindungan anak, termasuk upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana untuk memberangkatkan calon tenaga kerja Indonesia secara ilegal dengan tujuan Brunei.

Para tersangka dijerat dengan beberapa  pasal,Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana,Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan juga Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan anak membawa dampak serius, baik secara sosial maupun kemanusiaan. Korban berpotensi mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan hak hak dasar sebagai manusia.

Selain itu, pengiriman pekerja migran secara ilegal juga meningkatkan risiko perdagangan manusia lintas negara yang dapat merugikan korban secara fisik, mental, maupun ekonomi.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi serta segera melapor apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar ( sun ).

Komentar / Jawab Dari