Unit The Frontage Tak Kunjung Jadi, Pengembang Diundang Berunding
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 02 September 2025 12:09
SURABAYA (BM) - Sebelas tahun. Waktu sepanjang itu sudah dihabiskan Vivi Kurnia Ningsih dan Victor Canggih Perkasa untuk menunggu sesuatu yang mereka beli dengan penuh harapan: unit apartemen The Frontage di Jalan Ahmad Yani. Namun, jangankan kunci unit, wujud bangunan pun tak pernah terlihat di pandangan mata dua warga Surabaya tersebut.
Vivi yang membeli secara tunai dengan harga Rp 1,1 miliar, dan Victor yang memilih membeli secara kredit in-house senilai Rp 500 juta, merasa harapan mereka dikubur begitu saja. Sejak 2014 hingga kini, janji tinggal janji. Bangunan apartemen yang digadang-gadang akan berdiri megah di salah satu jalur paling strategis di Surabaya itu nyatanya tak pernah terealisasi.
Kekecewaan mereka semakin dalam karena dalam proses promosi dulu, pihak pengembang PT Trikarya Graha Utama tak segan menghadirkan tokoh-tokoh penting. Ada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, mantan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, hingga Arif Afandi. Kehadiran nama-nama besar itu membuat para pembeli yakin, proyek ini bukan abal-abal. “Jadi klien kami percaya, bahwa ini tidak ada masalah, ini bisa selesai. Tapi ternyata tidak ada wujudnya,” kata Tauchid, kuasa hukum Vivi dan Victor saat ditemui di kantornya, Selasa (2/8/2025).
Kini, setelah penantian yang sangat panjang, langkah mereka berubah. Melalui kantor hukum Panther Lawfirm, Vivi dan Victor memutuskan menempuh jalur hukum. Tak tanggung-tanggung, keduanya didampingi oleh jajaran advokat yakni Sururi, Tauchid, Dhany Nartawan, Moch. Bashir, Tasaufi Ariefzani, Mochammad Fauzie, dan Andi Andrianto. Tapi, sebelum sampai ke meja pengadilan, tim kuasa hukum mengajukan undangan musyawarah.
Surat undangan bernomor 057/HK-UND/PANTHER/IX/2025 itu dilayangkan ke PT Trikarya Graha Utama, ditujukan kepada Direktur Setya Budyanto. Isinya jelas: meminta pengembang hadir pada Kamis, 4 September 2025, di kantor Panther Lawfirm, untuk membicarakan penyelesaian nasib dua unit yang tak kunjung terwujud.
“Kami menagih janji beliau. Saat mediasi di Balai Kota bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, beliau mengatakan akan menemui kuasa hukum korban-korban The Frontage. Nah, sekarang kami minta janji itu dipenuhi,” ujar Tauchid.
Sementara itu, Sururi menegaskan bahwa undangan ini adalah iktikad baik terakhir sebelum menempuh langkah hukum. “Artinya begini, dalam pertemuan nanti kami hanya ingin bicara secara musyawarah. Kami ingin konfirmasi, apa kendalamu atau siapa yang menghalangi jika ada. Itu saja,” tambahnya.
Dalam undangan itu juga ditegaskan bahwa ada konsekuensi bila pengembang absen. “Kalau beliau tidak datang, berarti sudah menghilangkan haknya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami akan somasi. Selanjutnya klien kami bisa memutuskan, apakah melapor pidana, menggugat perdata, atau mengajukan permohonan pailit. Bahkan bisa saja ketiga langkah itu ditempuh sekaligus,” tegas Sururi.
Pernyataan tegas itu tidak datang begitu saja. Sebab, alasan yang selalu muncul adalah soal perizinan lahan. Lokasi yang direncanakan untuk The Frontage ternyata merupakan aset milik Pemprov Jatim. Namun bagi Sururi, itu murni urusan internal. “Yang jelas uang klien kami sudah masuk. Uangnya dikemanakan? Dipakai untuk apa? Kami perlu transparansi. Kalau memang izin tidak didapat, ya kembalikan uang,” tegasnya lagi.
Kisah Vivi dan Victor hanyalah sebagian kecil dari wajah kelam investasi properti yang gagal ditepati. Bayangkan, uang miliaran rupiah yang seharusnya bisa dipakai untuk kebutuhan lain, tersangkut dalam proyek yang tak kunjung berdiri. Vivi yang membayar tunai, sudah mengorbankan tabungannya. Victor yang mencicil, menghabiskan tahun-tahun awal dengan keyakinan akan segera memiliki hunian modern.
Kini, yang tersisa hanya kecewa. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen properti. Kami tegaskan, langkah ini bukan untuk mencari konflik, melainkan menuntut hak yang telah dijanjikan. Peristiwa ini juga bisa menjadi pelajaran bagi publik agar lebih berhati-hati dalam setiap pembelian properti,” kata Tasaufi Ariefzani.
Undangan resmi itu juga ditembuskan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Tanda bahwa penyelesaian masalah ini bukan hanya urusan dua pembeli dan pengembang, tetapi juga menyangkut kredibilitas iklim investasi di Kota Pahlawan.
Kini, bola ada di tangan PT Trikarya Graha Utama. Apakah Setya Budyanto akan datang memenuhi undangan atau memilih tak menghadiri. Namun yang jelas, bagi Vivi dan Victor, ini bukan lagi soal unit apartemen. Ini soal hak, soal kepercayaan, dan soal kejelasan. “Kami ingin masalah ini selesai secara musyawarah. Tapi bila undangan ini diabaikan, yang jelas kami tidak berhenti dan tidak akan pasrah dengan kondisi seperti ini,” pungkas Sururi. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1913)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1458)
- Jawa Timur (16392)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2742)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
