Mode Gelap
Image
Sabtu, 08 Agustus 2026
Logo

SOPIR TRUK 141 KARTON ROKOK ILEGAL DILEPAS BEA CUKAI JUANDA, SIAPA PEMILIK ASLI BARANG HARAM INI?

SOPIR TRUK 141 KARTON ROKOK ILEGAL DILEPAS BEA CUKAI JUANDA, SIAPA PEMILIK ASLI BARANG HARAM INI?
Bea Cukai Juanda Lepas Dua Sopir Truk Pengangkut 141 Karton Rokok Ilegal

SIDOARJO beritametro.id – Pelepasan dua orang sopir truk pengangkut 141 karton rokok ilegal oleh Bea Cukai Juanda memicu sorotan tajam publik. Keputusan tersebut diambil setelah masa penahanan awal berakhir, namun dalang utama di balik pemilik ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut masih menjadi teka-teki besar.

Langkah hukum yang diambil Bea Cukai Juanda ini dinilai perlu dibuka secara transparan guna mengikis spekulasi liar di tengah masyarakat.

Alasan Hukum Pelepasan Dua Sopir Truk

Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), batas waktu penangkapan oleh tim penindak berlaku maksimal selama 1x24 jam.

Pihak Bea Cukai Juanda menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama 24 jam, penyidik belum menemukan bukti material yang cukup untuk membuktikan keterlibatan atau niat jahat (mens rea) kedua sopir dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut. Kedua sopir mengklaim hanya bertugas sebagai jasa pengangkut muatan tanpa mengetahui isi pasti dari ratusan karton barang yang dibawanya.

"Masa penangkapan 1x24 jam telah habis. Karena belum ada bukti keterlibatan yang cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka, maka sesuai aturan hukum (Pasal 19 KUHAP) kedua sopir wajib dilepaskan," terang perwakilan Bea Cukai Juanda dalam keterangannya.

Desakan Publik: Usut Tuntas Pemilik dan Pembeli Barang

Meskipun penglepasan sopir sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, publik serta aktivis pegiat transparansi mendesak Bea Cukai Juanda tidak berhenti pada penghentian pemeriksaan sopir armada.

Masyarakat menuntut agar penegak hukum terus mengejar dan membongkar identitas pemilik asli barang, pihak pengirim, hingga pemesan 141 karton rokok ilegal tersebut. Praktik penyelundupan rokok tanpa cukai bernilai ratusan juta rupiah ini dinilai sangat merugikan potensi penerimaan negara.

Perburuan Aktor Intelektual Masih Berjalan

Pihak Bea Cukai Juanda memastikan bahwa kasus ini tidak dihentikan begitu saja. Barang bukti berupa truk beserta 141 karton rokok ilegal telah disita resmi oleh negara sebagai barang bukti tindak pidana kepabeanan.

Saat ini, tim penyidik Bea Cukai tengah mendalami manifes pengiriman, jejak digital komunikasi, serta saksi-saksi kunci lainnya guna melacak keberadaan bos besar yang mengendalikan pasokan rokok ilegal di wilayah Jawa Timur tersebut.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari