SIAP JALANKAN INSTRUKSI MENTERI ATR/BPN, KASI UKUR KANTAH SIDOARJO PASANG PROGRAM PELAYANAN CEPAT
- Posting Oleh dicky
- Jumat, 17 Juli 2026 14:07
SIDOARJO beritametro.id – Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Sidoarjo merespons cepat instruksi dan ketegasan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait sanksi bagi petugas ukur yang lalai dalam bekerja. Komitmen pembenahan sistem pengukuran di lapangan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Kasi Ukur) BPN Sidoarjo, M. Rozak, beserta jajaran pimpinan kantor pertanahan setempat.
Langkah taktis ini diambil menyusul adanya lampu kuning dari pusat bahwa terhitung mulai pertengahan Agustus 2026, petugas ukur yang tidak disiplin—termasuk lambat melakukan pengukuran tanpa alasan jelas—bakal dijatuhi sanksi tegas. Sanksi tersebut mulai dari penurunan nilai kinerja (Key Performance Indicator), penonaktifan sementara, penurunan pangkat/jabatan, hingga pemindahan tugas.
Tanggapan Kasi Ukur M. Rozak: Siap Kawal Integritas Petugas
Menanggapi instruksi keras dari Menteri Nusron Wahid, Kasi Ukur BPN Sidoarjo, M. Rozak, menyatakan bahwa pihaknya tidak main-main dalam mengawasi kinerja petugas ukur di wilayah Sidoarjo. Ia memastikan seluruh jajarannya akan tunduk pada SOP ketat dan menjunjung tinggi transparansi kerja.
"Kami di jajaran Seksi Survei dan Pemetaan BPN Sidoarjo siap mengawal penuh arahan dari Bapak Menteri. Sanksi tegas ini justru menjadi motivasi bagi kami untuk membersihkan sumbatan pelayanan di lapangan. Kami pastikan, jika ada petugas ukur di Sidoarjo yang sengaja memperlambat proses, menunda-nunda jadwal, atau melakukan pelanggaran disiplin kerja, kami tidak akan ragu untuk mengusulkan penonaktifan jabatan dan tindakan administratif tegas lainnya," ujar M. Rozak secara lugas.
Respons Kepala Kantor dan Program Terbaru "SIPETA KONDANG"
Senada dengan Kasi Ukur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Sidoarjo, Nursuliantoro, turut menegaskan kesiapan instansinya dalam mengimplementasikan transformasi pelayanan berbasis kepastian waktu. Pihaknya kini meluncurkan program akselerasi terbaru bernama SIPETA KONDANG (Sistem Penjadwalan Pengukuran Tanah Kota Sidoarjo yang Cepat dan Terbuka).
Melalui program anyar ini, masyarakat yang mendaftarkan permohonan pengukuran tanah akan langsung mendapatkan notifikasi kepastian jadwal petugas ukur paling lambat 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan biaya PNBP dibayarkan. Setelah proses ukur rampung, penyusunan gambar ukur dibatasi maksimal 5 hari demi memangkas waktu tunggu yang selama ini kerap dikeluhkan wajib pajak.
"Kita ingin menghapus paradigma bahwa mengurus tanah itu lama dan berbelit-belit. Melalui program penataan jadwal terpadu ini, tidak boleh ada lagi pemohon yang bingung kapan tanahnya akan diukur oleh petugas. Semuanya harus terpantau, terjadwal, dan akuntabel di sistem," tegas Nursuliantoro.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pimpinan serta penerapan sistem penjadwalan digital yang baru, BPN Sidoarjo optimistis dapat meminimalisasi ruang kelalaian petugas sekaligus meningkatkan mutu pelayanan pertanahan yang profesional dan bebas dari pungli bagi warga Kota Delta.(BM/Red/Dea)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1626)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1974)
- Plesir (27)
- Peristiwa (476)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2076)
- Internasional (561)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1497)
- Jawa Timur (16490)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (296)
- Catatan Metro (206)
- Opini (175)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2767)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (211)
- Hukum (24)
