ANCAM SANKSI INDUSTRI NAKAL: DLHK Sidoarjo Kumpulkan Pelaku Usaha, IPAL dan Limbah B3 Jadi Sorotan Uta
- Posting Oleh Djoko
- Kamis, 05 November 2026 16:11
SIDOARJO BeritaMetro.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Lingkungan Hidup bersama ratusan pelaku industri dan pengusaha di Kota Delta, Kamis 05/11/26
Forum strategis ini digelar sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan, menyelaraskan regulasi, serta menertibkan tingkat kepatuhan korporasi terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Langkah pengawasan intensif ini berfokus pada titik-titik kritis operasional pabrik yang berpotensi memicu pencemaran lingkungan. DLHK Sidoarjo mematok empat kriteria pengawasan mutlak yang wajib dipenuhi oleh seluruh pengelola industri:
1. Pengelolaan Limbah B3: Memastikan proses penyimpanan sementara, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mengantongi izin resmi serta tidak dibuang secara ilegal ke lingkungan permukiman.
2. Kelayakan IPAL: Memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beroperasi optimal sehingga air sisa produksi memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dialirkan ke sungai atau badan air.
3. Pengendalian Pencemaran Udara: Memantau emisi gas buang dari cerobong pabrik agar berada di bawah ambang batas aman baku mutu udara ambien.
4. Kepatuhan Dokumen Lingkungan: Verifikasi berkala atas realisasi komitmen yang tertuang dalam dokumen AMDAL maupun UKL-UPL milik masing-masing perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, S.STP., M.HP., menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas bagi industri yang terbukti mengabaikan baku mutu lingkungan.
"Rapat koordinasi ini adalah warning sekaligus ajang penyelarasan regulasi bagi seluruh pelaku usaha di Sidoarjo. Kami tidak melarang investasi berkembang di Kota Delta, tetapi kepatuhan terhadap pengelolaan limbah B3, keaktifan IPAL, dan kontrol emisi cerobong adalah harga mati. DLHK secara rutin melakukan pengawasan langsung maupun sampling acak di lapangan. Jika ditemukan industri yang membuang limbah tanpa diolah atau memanipulasi dokumen lingkungan, kami akan langsung layangkan sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional," tegas Arif Mulyono di hadapan para perwakilan industri.
Sementara itu, apresiasi sekaligus kesiapan berbenah disampaikan oleh perwakilan asosiasi pelaku usaha yang hadir dalam forum koordinasi tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Industri Sidoarjo, Wahyu Pratama (48), menyambut baik sosialisasi aturan serta siap mendorong transparansi audit lingkungan di internal anggota asosiasi.
"Kami mendukung langkah DLHK Sidoarjo dalam menyelaraskan regulasi pengawasan lingkungan ini. Bagi kami pelaku industri, kepastian hukum dan panduan teknis pengelolaan IPAL serta Limbah B3 yang jelas sangat dibutuhkan agar perusahaan bisa beroperasi dengan tenang tanpa melanggar aturan. Kami siap membina anggota agar komitmen AMDAL dan UKL-UPL betul-betul dilaksanakan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan Sidoarjo," ujar Wahyu Pratama.
Melalui pengetatan pengawasan terpadu ini, Pemkab Sidoarjo berharap pertumbuhan sektor industri dan iklim investasi daerah dapat berjalan seiring dengan kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat di Bumi Jenggolo.( Dea )
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2084)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2002)
- Ekonomi (1544)
- Jawa Timur (16692)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (303)
- Catatan Metro (207)
- Opini (185)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2807)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (760)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (25)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (229)
- Hukum (29)
