ATR/BPN Ponorogo Tegaskan Pelayanan Informasi Publik Sesuai Prosedur Jaminan, Ombudsman Jatim Kaji Laporan Secara Objektif
- Posting Oleh indra
- Jumat, 16 Oktober 2026 20:10
PONOROGO beritametro.id – Pelayanan publik yang akuntabel dan patuh pada aturan hukum menjadi komitmen utama Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Ponorogo. Menanggapi adanya aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terkait permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), pihak BPN Ponorogo menegaskan bahwa langkah yang diambil justru untuk melindungi hak-hak hukum para pihak yang terlibat atas objek tanah tersebut.
Koordinator Pelayanan Kantah ATR/BPN Ponorogo, Rizky Yogatama, menjelaskan bahwa BPN tidak berniat memperlambat atau menutup informasi. Namun, ada koridor hukum kedinasan yang wajib ditaati oleh petugas loket sebelum merilis data pertanahan ke publik.
"Saya jawab surat kemarin intinya informasi mengenai kepemilikan tanah dapat diberikan kepada yang mempunyai hubungan hukum terhadap objek tersebut. Nanti bisa diskusi dengan Kasubbag TU yang menghadapi langsung," ujar Rizky saat dikonfirmasi, kemarin.
Rizky menambahkan, objek tanah seluas 5.314 m² dengan SHM Nomor 1238 yang dimohonkan informasi tersebut, statusnya saat ini sedang tercatat dibebani Hak Tanggungan (dijaminkan) di bank. Berdasarkan regulasi pertanahan yang berlaku, jika tanah dalam status jaminan, maka permohonan informasi tertulis atau penerbitan dokumen pelengkap harus melampirkan persetujuan dari pihak pemegang hak tanggungan. Belum diserahkannya informasi tersebut semata-mata karena pemohon belum melengkapi berkas persyaratan hubungan hukum yang sesuai dengan ketentuan eksekusi agunan perbankan guna mencegah sengketa baru.
Ombudsman Jatim Lakukan Kajian Objektif
Aduan yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum pemohon kini telah diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Pihak lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menegaskan akan bertindak objektif dan proporsional dalam melihat permasalahan ini.Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Harun Al Rasyid, S.H., M.H., menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat memang wajib diterima, namun bukan berarti instansi terlapor langsung dinyatakan bersalah.
"Kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini kami sedang melakukan kajian dokumen dan verifikasi formil terlebih dahulu. Kami akan melihat duduk perkaranya secara berimbang," ujar Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/10).Pihak Ombudsman menambahkan, dalam menangani dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan, pihaknya selalu merujuk pada regulasi internal kedinasan instansi terkait.
"Jika memang dari aturan internal BPN mensyaratkan adanya dokumen atau persetujuan tertentu yang belum dipenuhi oleh pelapor—seperti masalah status hak tanggungan ini—maka hal itu akan menjadi poin pertimbangan utama kami. Kami tidak bisa memutus adanya maladministrasi jika instansi yang bersangkutan justru sedang menjalankan SOP dan undang-undang demi kehati-hatian berkas pertanahan," pungkas Harun Al Rasyid dari balik telepon.
Dengan adanya proses di Ombudsman ini, diharapkan polemik komunikasi antara pemohon informasi dan ATR/BPN Ponorogo dapat diluruskan secara jernih. Publik dan pihak terkait diharapkan melihat bahwa penundaan keluarnya SKPT tersebut bukanlah bentuk pengabaian, melainkan bukti ketegasan BPN Ponorogo dalam menjaga legalitas dan kepatuhan hukum pertanahan di wilayahnya.dea
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2065)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1535)
- Jawa Timur (16659)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (182)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2805)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
