Mode Gelap
Image
Kamis, 23 Juli 2026
Logo

Ayah Tiri Cabuli Anak di Parkiran Mall Royal Plaza

Ayah Tiri Cabuli Anak di Parkiran Mall Royal Plaza
Gunada Handoko, kuasa hukum korban bersama pihak keluarga di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak justru menjadi lokasi awal penderitaan Bunga (nama samaran). Selama empat tahun, anak perempuan itu harus menghadapi perlakuan buruk dari orang yang seharusnya melindunginya.

Teguh Waluyo, ayah tiri korban, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendakwa pria tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap korban sejak korban masih duduk di bangku SD atau masih berusia 10 tahun hingga beranjak remaja.

Aksi bejat terdakwa, tidak hanya terjadi sekali. Tapi berlangsung berulang kali dalam rentang 2021 hingga 2025. Lokasinya pun berpindah-pindah mengikuti tempat tinggal keluarga korban, mulai dari rumah di Surabaya, Gresik, kendaraan, hingga sejumlah tempat lain.

Dalam dakwaan, salah satu lokasi kejadian berada di dalam mobil saat terdakwa mengantar maupun menjemput korban. Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk aktivitas sehari-hari itu disebut justru menjadi tempat terdakwa melakukan perbuatan yang membuat korban mengalami tekanan.

Bahkan, dalam salah satu kejadian pada 2025, terdakwa disebut melakukan perbuatannya ketika mobil berada di pinggir jalan. Saat itu korban disebut berada bersama terdakwa setelah perjalanan menggunakan kendaraan tersebut.

Tak hanya itu, lokasi lain yang membuat perkara ini semakin miris adalah terdakwa disebut melakukan perbuatan terhadap korban saat keduanya berada di dalam mobil yang terparkir di area Mal Royal Plaza Surabaya. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat umum yang setiap hari didatangi banyak orang.

Selain rumah dan kendaraan, dakwaan juga menyebut adanya kejadian di sebuah apartemen di wilayah Surabaya pada November 2025. Dalam perkara tersebut, terdakwa terlebih dahulu memberikan pil ekstasi kepada korban sebelum melucuti dan menggerayangi korban.

Kepada wartawan, Gunadi Handoko, kuasa hukum korban mengungkapkan, aksi terdakwa terhadap Bunga akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban mulai melihat adanya perubahan pada anaknya. Kecurigaan muncul ketika korban beberapa kali berada dalam situasi yang membuat ibunya merasa tidak wajar.

Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kisah pilu yang dialaminya selama bertahun-tahun. “Awalnya ibunya yang mengetahui. Mungkin melihat ada keanehan, kemudian ditanyai, akhirnya anak ini berani cerita kalau sudah sering jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya,” ujar kuasa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/7/2026).

Gunadi mengungkapkan, selama bertahun-tahun korban berada dalam tekanan karena terdakwa merupakan sosok yang dekat dalam kehidupan sehari-hari. Selain dugaan paksaan, korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan orang lain. “Jadi bukan hanya bujuk rayu, tetapi juga ada pemaksaan secara fisik maupun psikis. Korban ditakut-takuti agar tidak melapor,” kata Gunadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan. Saat ini korban mendapat pendampingan dari pihak terkait. Untuk menjaga kondisi psikologisnya, korban bahkan sampai menjalani pendidikan homeschooling agar dapat melanjutkan kehidupan tanpa tekanan dari lingkungan sekitar.

“Yang kita pikirkan bukan hanya proses yang dia alami, tetapi bagaimana caranya agar korban bisa pulih setelahnya, bisa kembali melanjutkan studi, dan menjalani kehidupan normal seperti anak-anak lainnya,” ujar Gunadi.

Terkait terdakwa, Gunadi berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal. Menurut dia, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan peran seorang ayah yang seharusnya menjaga dan melindungi anak. “Sebagai ayah seharusnya dia menjaga, merawat, dan melindungi. Bukan melakukan hal seperti ini. Kami berharap hukuman yang seberat-beratnya diberikan kepada terdakwa,” tegasnya.

Teguh Waluyo didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi korban, ibu korban, dan sejumlah saksi lainnya. Karena perkara tersebut berkaitan dengan anak dan tindak pidana seksual, persidangan berlangsung secara tertutup. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari