Beli Mobil Curian Rp 18 Juta, Hakim–Jaksa Kompak Vonis Terdakwa Penadahan 7 Bulan Penjara
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 20 Januari 2026 17:01
SURABAYA (BM) - Lantaran membeli mobil hasil pencurian seharga Rp 18 juta, Theresia Febyane Cristanto harus mendekam di penjara selama 7 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa dalam perkara penadahan mobil curian.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari. Dalam amar putusannya, hakim Ayu menyatakan Theresia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 591 huruf a KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar hakim Ayu saat membacakan amar putusannya.
Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini sebelumnya menuntut terdakwa Theresia Febyane selama 7 bulan penjara pada sidang sebelumnya.
Majelis hakim menilai unsur penadahan telah terpenuhi karena terdakwa Theresia Febyane membeli kendaraan tanpa dokumen resmi dan mengetahui adanya permintaan penghapusan nomor rangka dan mesin. Atas vonis tersebut, terdakwa Theresia Febyane dan JPU Parlindungan Tua Manullang menyatakan menerima. “Kami terima putusan,” kata JPU yang akrab disapa Parlin ini kepada majelis hakim.
Persidangan perkara terdakwa Theresia Febyane sempat diwarnai insiden di ruang sidang. Seorang pria yang diduga merupakan pihak keluarga terdakwa beberapa kali terlihat mendatangi wartawan yang sedang mengambil foto terdakwa. “Wartawan ta, Mas?” tanya pria tersebut kepada salah satu pewarta. Tak hanya itu, pria itu juga sempat menghalangi kamera wartawan saat peliputan sidang berlangsung.
Tak cukup sampai disitu, aksi pria tersebut berlanjut hingga persidangan usai. Ketika wartawan mempertanyakan maksud tindakannya selama sidang berlangsung, pria itu justru melontarkan tantangan. “Ayo kamu mau apa? Saya ini orang Batak bisa berkelahi,” ucap pria tersebut kepada sejumlah wartawan sembari berjalan meninggalkan lokasi.
Dalam surat dakwaan disebutkan perkara ini bermula dari komunikasi antara terdakwa Theresia Febyane Cristanto dan Steven (almarhum) pada pertengahan September 2025. Pada 15 September 2025 sekitar pukul 14.39 WIB, Steven mengunggah foto satu unit mobil Toyota Calya warna silver melalui status WhatsApp. Unggahan itu ditanggapi terdakwa Theresia Febyane yang menanyakan apakah kendaraan tersebut dijual.
Steven menawarkan mobil tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK dengan harga Rp 25 juta. Keduanya kembali berkomunikasi pada 16 September 2025 dini hari dan menyepakati harga Rp 18 juta. Dalam pembicaraan itu, Steven juga meminta agar mobil dicat ulang serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.
Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya yang diketahui atas nama mantan kekasihnya yakni Agnes Nidya Astanti menggunakan kunci cadangan tanpa izin. Mobil tersebut kemudian dibawa ke kawasan Pinus Asri, Lakarsantri, Surabaya, dan pelat nomornya diganti.
Transaksi dilakukan pada pagi hari di Rest Area Tol Sidoarjo. Setelah memeriksa kondisi kendaraan, terdakwa Theresia Febyane mentransfer uang sebesar Rp 19,5 juta, terdiri dari harga mobil Rp 18 juta dan upah Rp 1,5 juta untuk Steven.
Usai transaksi, mobil dibawa terdakwa Theresia Febyane ke sebuah bengkel di Surabaya untuk dilakukan perubahan fisik kendaraan dengan biaya Rp 6 juta. Akibat perbuatan tersebut, pemilik sah kendaraan, Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 195 juta. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2036)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1524)
- Jawa Timur (16627)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (180)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
