Terbukti Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ranto dan Agustin Diganjar Bui
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 21 September 2026 17:09
SURABAYA (BM) - Perkara penipuan berkedok investasi senilai Rp 5 miliar berakhir dengan hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana 1,5 tahun kepada Agustin Widyawati dan 2,5 tahun kepada Ranto Hensa Berlin Sidauruk.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (21/9/2026). Majelis hakim yang diketuai Pujiono menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustin Widyawati selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan terdakwa Ranto Hensa Berlin Sidauruk selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara,” ujar Pujiono saat membacakan amar putusan.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Agustin dengan hukuman 2 tahun penjara dan Ranto 3 tahun 3 bulan penjara.
Perbedaan hukuman terhadap kedua terdakwa juga terlihat dalam pertimbangan jaksa. Agustin dinilai memiliki hal yang meringankan karena bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan Ranto memiliki hal yang memberatkan. Dia disebut pernah dipidana dalam perkara yang sama dan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Kasus tersebut bermula pada Januari 2019. Saat itu, Ranto menawarkan kepada Salim Himawan Saputra sebuah produk investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan.
Ranto merupakan teman kuliah Salim. Dia disebut mengaku memiliki pengalaman di bidang perbankan dan keuangan. Ranto juga pernah menjadi pimpinan cabang bank swasta serta terlibat dalam pemasaran produk investasi melalui perusahaan jasa keuangan.
Salim kemudian ditawari imbal hasil 13 persen per tahun. Untuk meyakinkan korban, investasi tersebut disebut memiliki jaminan berupa saham perusahaan dengan nilai mencapai 200 persen dari dana yang ditempatkan.
Awalnya Salim sempat menolak tawaran tersebut. Namun, dia akhirnya menyerahkan dana secara bertahap. Pada 11 Januari 2019, Salim mentransfer Rp 1,5 miliar. Sebulan kemudian, tepatnya 11 Februari 2019, kembali ditransfer Rp 500 juta ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia sesuai arahan terdakwa.
Ranto kemudian mempertemukan Salim dengan Agustin pada 19 Februari 2019. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Tunjungan Plaza, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Agustin disebut ikut meyakinkan Salim bahwa investasi itu aman. Dia menyampaikan kondisi keuangan perusahaan kuat dan investasi tersebut dijamin dengan saham.
Agustin juga disebut mengaku telah menangani investasi nasabah dengan nilai triliunan rupiah. Dia juga menyebut memiliki banyak nasabah yang telah mempercayakan dananya selama bertahun-tahun. Penjelasan tersebut membuat Salim kembali percaya. Pada 18 Maret 2019, dia kembali mentransfer Rp 3 miliar. Dengan tambahan dana tersebut, total uang yang ditempatkan Salim mencapai Rp 5 miliar.
Masalah muncul setelah Salim mengetahui dana yang disebut sebagai deposito tersebut ternyata digunakan untuk membeli saham berkode IKAI dan TOPS melalui skema perjanjian jual beli kembali saham atau repurchase agreement (REPO). Salim disebut tidak pernah mendapat penjelasan sebelumnya bahwa dana yang ditempatkannya akan digunakan untuk membeli saham.
Ketika Salim meminta dananya ditarik, permintaan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi. Setelah investasi jatuh tempo, dia hanya menerima pembayaran bunga. Sedangkan pokok investasi senilai Rp 5 miliar tidak kunjung dikembalikan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2036)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1524)
- Jawa Timur (16626)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (180)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
