Disarankan Lewat Pengadilan, Samuel Tetap Pilih Cara Paksa
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 16 April 2026 03:04
SURABAYA (BM) - Jalur hukum sebenarnya sudah ditunjukkan. Namun, itu tidak dipilih. Terdakwa Samuel Ardi Kristanto tetap bersikeras mengosongkan rumah secara paksa hingga berujung penyeretan korban lansia keluar dari kediamannya.
Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026). Jaksa mengurai, sebelum aksi paksa terjadi, Samuel sempat bertemu dengan penghuni rumah yakni nenek Elina Widjajanti bersama kuasa hukum masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum dari pihak nenek Elina, secara tegas menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. “Di pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan akan melakukan pengosongan rumah. Namun dijawab oleh Iwan Effendy, kuasa hukum saksi Elina agar pengosongan dilakukan melalui pengadilan,” ujar jaksa Ida Bagus saat membacakan surat dakwaan.
Namun, saran tersebut tidak diindahkan. Karena tidak tercapai kesepakatan, Samuel justru menyampaikan rencananya untuk tetap mengosongkan rumah tersebur. Bahkan, nenek Elina dan penghuni lainnya diminta segera mengamankan barang-barang pentingnya. “Terdakwa menyampaikan kepada saksi Iwan Effendy besok akan melakukan pengosongan rumah,” ungkapnya.
Sehari setelah pertemuan itu, tepatnya 6 Agustus 2025, Samuel kembali datang ke rumah nenek Elina di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep. Kali ini dia tidak sendiri. Samuel datang bersama sejumlah orang yang sebelumnya telah dipersiapkan yakni Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor (terdakwa berkas terpisah), Kholiq dan Alfin (belum tertangkap), serta beberapa orang lainnya.
Di dalam rumah itu terdapat nenek Elina yang telah berusia 79 tahun bersama beberapa anggota keluarganya. Saat itu, Samuel meminta seluruh penghuni untuk keluar dari rumah yang diklaim miliknya itu. Namun, permintaan tersebut ditolak nenek Elina.
Situasi pun kemudian memanas. Samuel mengancam akan mengangkat paksa nenek Elina jika tetap bertahan. Ancaman itu ternyata bukan sekadar gertak sambal belaka. Dalam dakwaan disebutkan, Samuel memerintahkan orang-orang yang dibawanya untuk mengeluarkan nenek Elina secara paksa. “Terdakwa meminta kepada Mohammad Yasin dan lainnya untuk mengangkat paksa nenek Elina,” beber jaksa Ida Bagus.
Perintah itu langsung dijalankan. Korban yang sudah lanjut usia ditarik dan diangkat secara bersama-sama. Tangan korban ditarik, tubuhnya diangkat dari punggung hingga kaki, lalu diseret keluar rumah. “Mohammad Yasin memberikan arahan agar mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah hingga jalan raya,” jelas jaksa asli Bali ini.
Akibatnya, nenek Elina mengalami luka pada bagian bibir dan mengalami trauma. Jaksa Ida Bagus menilai, tindakan Samuel yang tetap memilih cara paksa meski telah disarankan menempuh jalur hukum, memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. “Perbuatan terdakwa Samuel sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya.
Selain itu, Samuel juga didakwa dakwaan berlapis yakni pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta pasal 521 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut juga dijeratkan lantaran Samuel juga didadakwa menggerakkan sejumlah orang untuk menghancurkan rumah milik nenek Elina. Bahkan, Samuel disebut mencari dan mengerahkan pekerja, menjanjikan imbalan, hingga memperoleh bagian dari hasil penjualan material bangunan, yang berujung pada rusaknya bangunan rumah nenek Elina.
Setelah surat dakwaan dibacakan, Robert Mantinia, kuasa hukum Samuel menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. “Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa,” ujarnya kepada majelis hakim.
Usai sidang, Robert Mantinia menyebut bahwa rumah yang ditinggali nenek Elina, telah sah dibeli Samuel sejak 2014. “Terdakwa Samuel telah melakukan pembelian lahan sejak 2014 lalu dan melalui proses notaris. Bahkan, data di kelurahan pun tertulis nama Samuel,” katanya.
Sebelumnya, Nenek Elina sempat menyebut bahwa dia adalah ahli waris dari rumah itu dan merasa tidak pernah menjual kepada siapapun.
Robert juga mengaku akan mencermati keterangan waris nenek Elina dengan surat-surat jual-beli yang dimiliki Samuel. “Kami akan melakukan eksepsi dengan mencermati keterangan waris yang dibuat pada 2023. Apakah nenek Elina adalah ahli waris seorang atau hanya salah satu ahli waris. Karena di kelurahan pun atas nama pak Samuel,” pungkasnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
