Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Enam Tahun Buron, Pembobol BRI Rp 9,6 Miliar Diciduk di Jaksel

Enam Tahun Buron, Pembobol BRI Rp 9,6 Miliar Diciduk di Jaksel
Nur Kholifah, terpidana kasus kredit fiktif Rp 9,6 miliar diborgol tangannya saat saat digelandang menuju Lapas Porong.

SURABAYA (BM) - Enam tahun pelarian Nur Kholifah akhirnya tamat. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif BRI Rp 9,6 miliar yang dikenal sebagai pembobol kredit itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Mantan pegawai BRI Cabang Surabaya Manukan tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Selama itu, Nur Kholifah berpindah-pindah tempat-tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Keberadaannya baru terendus tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Bersama tim tangkap buron gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan, perburuan dilakukan hingga akhirnya titik persembunyian Nur Kholifah berhasil ditemukan. “Terpidana Nur Kholifah diamankan di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan tanpa perlawanan,” ujar Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Setelah ditangkap, Nur Kholifah kemudian dibawa ke kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi. Selanjutnya, Selasa (14/4/2026) sore, dia diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tertanggal 13 Oktober 2020, Nur Kholifah divonis 5 tahun penjara. Eksekusi pidana badan akan dijalani di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Dalam perkara ini, Nur Kholifah tidak beraksi sendiri. Dia bersama empat orang lainnya, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus, terlibat dalam korupsi pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan dokumen dan agunan fiktif untuk mencairkan kredit. Total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp 9,6 miliar. Sementara empat terdakwa lainnya telah lebih dulu dieksekusi. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari