Eksekusi Terpidana Effendi Pudjihartono di Dukuh Pakis Sempat Diwarnai Penolakan Keluarga
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 20 Januari 2026 15:01
SURABAYA (BM) - Proses eksekusi Effendi Pudjihartono, terpidana penipuan kerja sama pengelolaan tanah dan bangunan aset TNI AD sempat diwarnai penolakan dari pihak keluarga. Peristiwa itu terjadi di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, Senin (19/1/2026) malam.
Jaksa eksekutor bersama Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendatangi rumah terpidana di perumahan elit di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya sekitar pukul 22.45 WIB. Hal itu setelah tim eksekutor memperoleh informasi keberadaan Effendi di salah satu perumahan di kawasan tersebut.
Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, saat tim tiba di lokasi, keluarga terpidana tidak langsung mengizinkan proses eksekusi dilakukan. “Tim segera meluncur ke lokasi dan ditemui oleh keluarga terpidana. Awalnya keluarga terpidana berupaya melakukan upaya penolakan,” ujar Putu dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Menurut Putu, jaksa kemudian melakukan pendekatan secara preventif agar proses eksekusi dapat berjalan. “Namun setelah jaksa eksekutor dan tim melakukan upaya preventif akhirnya terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Ia menjelaskan, Effendi Pudjihartono merupakan Direktur CV Kraton Resto Group. Ia menjadi terpidana perkara penipuan terkait kerja sama pengelolaan tanah dan bangunan aset TNI AD Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya.
Pada 2022, Effendi mengadakan perjanjian kerja sama dengan korban, Ellen Sulistyo, untuk mengelola aset tersebut sebagai restoran. Kepada korban, Effendi menyampaikan memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun.
Korban kemudian mentransfer sejumlah uang dan merenovasi bangunan hingga beroperasi sebagai Resto Sangria by Pianoza. Namun pada 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyatakan Effendi tidak lagi memiliki hak pengelolaan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 998 juta.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025 menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada Effendi. “Saat ini terpidana sudah dieksekusi ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk menjalani putusan yang telah inkraht ,” pungkas Putu. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2036)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1524)
- Jawa Timur (16627)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (180)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
