Gelar Singkronisasi Tupoksi Penyelenggara Pilkada 2024, Panwascam dan PPK Dukuh Pakis Kumpulkan PTPS dan KPPS
- Posting Oleh Nanang
- Selasa, 19 November 2024 00:11
SURABAYA (BM) – Untuk lebih memahamkan masing-masing tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) antara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, jajaran Panwascam, PPK, Kecamatan, Polsek dan Koramil melakukan kegiatan bertajuk singkronisasi tupoksi penyelenggara di Bukit Darmo Golf (BDG).
“Kita semua berharap pada 27 November pilkada 2024 nanti berjalan tertib, tak ada lagi pengulangan (PSU, red) seperti pada pemilu lalu, dan kegiatan ini nanti bener-bener singkron antara penyelenggara maupun masyarakat,” ujar Annita Hapsari Oktorina Sesoria, Camat Dukuh Pakis, Senin (18/11/2024) malam.
Annita juga berharap, dengan adanya kegiatan ini baik penyelenggara dari PPK dan Panwascam beserta jajarannya saling memahami serta singkron dalam melakukan tupoksi masing-masing sehingga dampak positifnya bisa meningkatkan partisipasi masyarakat di Pilkada.
“Malam ini sebuah langkah yang positif dimana Ketua KPPS dan PTPS bersama-sama duduk berbarengan memahami tupoksi masing-masing dengan satu tujuan Pilkada bisa berjalan aman, kondusif dan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat,” ulasnya.
Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan Asnan, Ketua Panwascam dan Aqyas Soleh Ketua PPK Dukuh Pakis juga berkeinginan dengan digelarnya singkronisasi para penyelenggara ini masing-masing penyelenggara baik PPK, PPS dan KPPS serta Panwascam, PKD dan PTPS saling mengerti memahami tupoksi pada pilkada 2024.
Dalam kegiatan ini selain dihadiri Penyelenggara baik Panwascam, PKD, PPK, PPS beserta jajaranya termasuk KPPS dan PTPS, juga tampak Kapolsek Dukuh Pakis dan Danramil Karangpilang yang juga hadir termasuk Lurah dari 4 Kelurahan, Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Gunungsari dan Pradah Kalikendal. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan pemateri dari perwakilan KPU Kota Surabaya.
Sekadar diketahui, Tugas dan Wewenang KPPS menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS, Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL, Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Kemudian Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS, Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL, Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun Tugas dan Kewajiban PTPS menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yakni Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sedangkan Wewenang PTPS menurut Buku Saku PTPS Pemilu.
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara, Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
