Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Jual Tiket Pesawat Murah, Wanita Berparas Cantik Dituntut 2 Tahun Penjara

Jual Tiket Pesawat Murah, Wanita Berparas Cantik Dituntut 2 Tahun Penjara
Maria Claudia, terdakwa perkara dugaan penipuan dengan modus penjualan voucher hotel dan tiket pesawat murah

SURABAYA (BM) - Maria Claudia, terdakwa perkara dugaan penipuan dengan modus penjualan voucher hotel dan tiket pesawat murah dituntut 2 tahun penjara. Wanita berparas cantik ini dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo. "Terdakwa Maria Claudia dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara," kata JPU Ugik pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/11/2022).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, mengakui semua perbuatannya.

Terkait tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Mangapul memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Sidang ditunda hingga tanggal 22 November untuk pembelaan dari terdakwa," kata hakim Mangapul.

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Maria Claudia bersama temannya, Andre Hartanto awalnya mempunyai perusahaan travel bernama Muara Harapan Travelindo. Namun, perusahaan itu bangkrut pada 2019. Dari situ muncul niat Maria Claudia untuk mengambil keuntungan dengan cara seolah-olah menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang yang tidak benar kepada beberapa orang.

Maria Claudia yang mengaku punya perusahaannya travel Claudia Tour N Travel memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon. Iklan itu kemudian menarik minat Inge Indrawati Tiono (korban) untuk membeli voucher hotel karena harganya yang di bawah harga normal.

Inge bersama temannya, Erlynne Tendean kemudian membeli voucher beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Maria Claudia. Namun, voucher hotel yang dibeli Inge dan Erlynne tidak dapat digunakan.

Selaun Inge, Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Maria Claudia. Hermanto membeli voucher Villa Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lain. Total uang yang ditransfer Hermanto senilai Rp 91 juta. Voucher itu ternyata juga tidak bisa digunakan untuk menginap.

Korban Maria Claudia masih banyak, diantaranya, Jo Jenny yang merugi Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar, dan Lenih 69,4 juta. Atas perbuatannya, Maria Claudia Feliany didakwa dengan pasal 378 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari