Mode Gelap
Image
Sabtu, 04 Juli 2026
Logo
Kavling DPR Kembali Bergejolak: Atlantis Cafe Diduga Salah Gunakan Izin Operasional
Disorot Kasatpol PP Sidoarjo, Atlantis Cafe Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kavling DPR Kembali Bergejolak: Atlantis Cafe Diduga Salah Gunakan Izin Operasional

SIDOARJO BM – Denyut hiburan malam di kawasan komersial Kavling DPR, Pagerwojo, Kecamatan Buduran, kembali memantik atensi serius dari pihak berwenang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Atlantis Cafe. Kafe yang populer di kalangan pencinta musik elektronik tersebut diduga kuat telah melenceng jauh dari dokumen perizinan awal yang dikantonginya.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, tempat usaha ini diduga hanya memiliki legalitas administrasi sebatas kedai makanan dan minuman atau restoran biasa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Setiap malamnya, aktivitas di dalam bangunan tersebut diduga sengaja dikonsep layaknya diskotik terselubung atau semi-club dengan menghadirkan pertunjukan musik dari disc jockey (DJ) lokal hingga nasional.

Sinyal penyimpangan ini pun telah mendarat di meja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. Korps penegak peraturan daerah (perda) itu kini tengah menyusun memorandum internal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen kafe.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, laporan dari intelijen lapangan dan aduan masyarakat sudah kami kantongi. Tempat tersebut diduga melakukan aktivitas hiburan yang tidak selaras dengan izin usahanya," ujar sumber internal di lingkungan Pemkab Sidoarjo kemarin (3/7).

Menurut sumber internal di bawah komando Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo saat ini dijabat oleh Drs. Yany Setyawan. Ada tiga poin krusial yang kini tengah dibidik petugas. Selain persoalan klasifikasi usaha yang diduga tidak sesuai, masalah jam operasional juga menjadi ganjalan utama. Kafe tersebut diketahui kerap beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Imbasnya, dentuman bas berkekuatan tinggi dari musik EDM yang disajikan diduga keras telah melanggar batas jam malam daerah dan diduga memicu polusi suara yang mengusik ketenangan warga di sekitar pemukiman komersial tersebut.

Tak berhenti di situ, legalitas hilir mudik minuman di atas meja pengunjung juga menjadi tanda tanya besar. Manajemen Atlantis Cafe diduga mengedarkan minuman beralkohol jenis tertentu tanpa ditopang oleh Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) khusus untuk kategori tempat hiburan malam.

Jika rentetan dugaan pelanggaran administrasi dan operasional ini nantinya terbukti sah dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan, Atlantis Cafe dipastikan bakal menghadapi sanksi berat. Mulai dari pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga eksekusi penyegelan paksa di bawah komando Satpol PP Sidoarjo.Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Atlantis Cafe belum memberikan pernyataan resmi terkait munculnya gelombang sorotan dan dugaan penyimpangan tersebut. Dea

Komentar / Jawab Dari