Mode Gelap
Image
Sabtu, 04 Juli 2026
Logo
DPRD Sidoarjo Bidik Kafe Modern Hingga Warung Remang, Atlantis Cafe Diduga Menyimpang
Dhamroni Chudlori Komisi A politikus senior PKB

DPRD Sidoarjo Bidik Kafe Modern Hingga Warung Remang, Atlantis Cafe Diduga Menyimpang

SIDOARJO BM – Gelombang sorotan terhadap menjamurnya tempat hiburan malam terselubung di Kota Udang terus menggelinding panas [dan] kini giliran parlemen yang angkat bicara. Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H. Dhamroni Chudlori, M.Si., mendesak instansi penegak perda untuk segera membersihkan wilayah Sidoarjo dari praktik usaha yang menabrak aturan hukum daerah.

Langkah ini menyusul memanasnya isi memorandum internal Satpol PP Sidoarjo terkait Atlantis Cafe di kawasan Kavling DPR, Pagerwojo. Kafe berkonsep semi-club tersebut diduga melakukan penyimpangan izin operasional kedai minuman menjadi diskotik terselubung, melanggar batas jam malam hingga pukul 02.00 WIB, serta diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa dokumen SIUP-MB yang sah.

Dhamroni Chudlori menegaskan, kasus yang menerpa Atlantis Cafe merupakan fenomena gunung es dari lemahnya pengawasan hilir di lapangan. Saat ini, DPRD Sidoarjo memang sedang memberikan perhatian penuh (concern) dan menyoroti tajam maraknya kafe modern serta warung remang-remang di pinggiran kota yang diduga menjadi kedok peredaran miras bebas dan prostitusi terselubung.

"Kami di legislatif tidak alergi investasi. Tetapi kalau izinnya kedai kuliner atau warung kopi, lalu di dalamnya diduga menyajikan musik DJ dugem sampai pagi dan menjual alkohol, itu sudah pelecehan terhadap regulasi daerah! Satpol PP harus berani menindak, jangan tebang pilih antara kafe mewah di pusat kota dengan warung remang-remang di perbatasan," tegas politikus senior PKB tersebut saat ditemui di gedung dewan.

DPRD Sidoarjo mengingatkan bahwa menjamurnya kafe yang diduga menyimpang seperti Atlantis Cafe, jika dibiarkan tanpa sanksi tegas, akan merusak citra Sidoarjo sebagai kabupaten yang agamis. Komisi A dalam waktu dekat berencana memanggil Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) dan Satpol PP untuk menggelar dengar pendapat (RDP) guna mengevaluasi total seluruh izin usaha hiburan malam di Sidoarjo.

Jika rentetan dugaan pelanggaran ini terbukti valid dalam sidak gabungan mendatang, parlemen merekomendasikan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta penutupan permanen terhadap tempat usaha yang membandel.dea

Komentar / Jawab Dari