Mode Gelap
Image
Selasa, 14 Juli 2026
Logo
KEDOK HUKUM
KEDOK HUKUM "MATA ELANG" DI JALANAN: ANTARA ATURAN RESMI DAN PREMANISME DEBT COLLECTOR

KEDOK HUKUM "MATA ELANG" DI JALANAN: ANTARA ATURAN RESMI DAN PREMANISME DEBT COLLECTOR

SURABAYA beritametro.id – Ada satu profesi di Indonesia yang punya "kuasa" melebihi aparat: bisa menghentikan kendaraan Anda di tengah jalan, mencabut kunci kontak secara paksa, lalu membawa motor atau mobil Anda pergi begitu saja. Mirisnya, aksi ini kerap dilakukan tanpa surat tugas, tanpa seragam resmi, apalagi lencana kemitraan hukum. Publik mengenalnya dengan sebutan Mata Elang atau debt collector jalanan.

Fenomena ini sudah berada di titik paling absurd. Keberadaan mereka bukan lagi sekadar meresahkan masyarakat selaku debitur, melainkan sudah membuat aparat penegak hukum sendiri gerah. Tidak jarang, gesekan di lapangan berujung pada tindakan tegas fisik oleh aparat terhadap oknum mata elang yang kedapatan memeras dan mengintimidasi warga di jalanan.

Mari kita buka datanya secara objektif berdasarkan fondasi hukum yang berlaku di Indonesia, untuk menegaskan bahwa aturan negara sama sekali tidak membenarkan tindakan premanisme tersebut.

Tameng Konstitusi: Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 telah mengebiri kesewenang-wenangan eksekusi sepihak. MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia—atau penarikan paksa kendaraan akibat kredit macet—TIDAK BOLEH dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan (leasing) maupun kuasa hukumnya.

Penarikan baru sah secara hukum jika memenuhi salah satu dari dua syarat mutlak berikut:

Ada kesepakatan sukarela dan pengakuan cedera janji (wanprestasi) secara tertulis dari pihak debitur saat penyerahan.

Jika debitur keberatan, perusahaan wajib mengantongi Putusan Pengadilan Negeri terlebih dahulu sebelum mengeksekusi kendaraan.

Batasan Ketat POJK Nomor 35/POJK.05/2018

Di tingkat regulasi industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya memberikan ruang bagi leasing untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penagihan, yang diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Namun, aturan ini mengunci pergerakan mereka dengan empat syarat rigid yang wajib dipenuhi di lapangan:

Pihak ketiga wajib berbentuk Badan Hukum resmi.

Personel penagih harus memiliki sertifikasi profesi bidang penagihan dari lembaga resmi.

Wajib membawa identitas resmi, surat tugas, dan dokumen fidusia yang sah.

DILARANG KERAS menggunakan ancaman, kekerasan, intimadasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur.

Realita Absurd di Lapangan: Langgar Pasal Berlapis

Ketika aturan hukum di atas disandingkan dengan realita jalanan setiap minggunya, terjadi jurang pemisah yang sangat lebar. Mayoritas oknum mata elang mencegat target secara intimidatif berdasarkan aplikasi data ilegal di ponsel mereka.

Tindakan nekat mencegat dan merampas kendaraan di jalanan tanpa pemenuhan syarat undang-undang ini tidak lagi masuk dalam ranah perdata, melainkan murni tindak pidana murni. Oknum yang bersangkutan dapat dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Perampasan).

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman.

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan menggunakan paksaan.

Negara sudah menetapkan garis hukum yang tegas. Segala bentuk penarikan paksa di jalanan tanpa dokumen legal penagihan dan putusan pengadilan adalah tindakan ilegal yang wajib dilawan secara hukum dan dilaporkan kepada pihak berwajib. (BM/Red/Dea)

 

Komentar / Jawab Dari