Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo
Gegara Uang Rp 50 Ribu, Kakak Tikam Adik Hingga Tewas
Samsul Anwar (35) ketika digelandang Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Gegara Uang Rp 50 Ribu, Kakak Tikam Adik Hingga Tewas

SURABAYA (BM) – Entah apa yang merasuki pikiran sang kakak yang tega menghabisi nyawa sang adik, hingga tersangka Samsul Anwar (35) sang kakak warga asal Jalan Kunti Gang 2, Sidotopo, Semampir Surabaya diamankan polisi sebagai pelaku pembunuhan adik kandungnya Moch Faisal (25) yang ditusuk hingga tewas.

Gegara sang adik menghalangi saat pelaku sedang meminta uang pada ibunya, Rp50 ribu untuk membeli jajan anaknya, Samsul emosi dan menusuk Faisal adik kandungnya saat perjalanan pulang usai melaksanakan Salat Subuh jamaah di musalah dekat rumah, saat Idul Adha, Kamis (29/6/2023) lalu.

AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menjelaskan bahwa pelaku sering cekcok dengan adiknya perihal uang. Karena, SA sehari-hari tidak bekerja dan tinggal satu rumah dengan MF, ibu, istri dan anaknya serta anggota keluarga lain. Sementara keuangan keluarganya bergantung pada ibunya.

"Setelah salat subuh, pelaku keluar rumah dan minta uang ke ibunya, lalu diketahui korban dan cekcok, kemudian adu mulut, lalu dihampiri karena ramai-ramai akibat perselisihan. Lalu pelaku mengeluarkan sebilah pisau lalu dilayangkan 2 kali di perut mengakibatkan korban (Faisal) hingga meninggal dunia dan keponakanny (Harianto) 1 kali," kata Arief kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Arief mengungkapkan usai kejadian dan menerima laporan, pihaknya langsung memburu pelaku. Di hari itu juga, pelaku dibekuk di rumah istrinya di kawasan Pesapen Surabaya, Samsul ditangkap di sore hari di hari yang sama dengan kejadian. Kala itu Samsul sedang bersembunyi di rumah istri pertamanya.

"Setelah terima laporan, kami cek TKP dan langsung mengejar pelaku dan kami amankan di Jalan Pesapen," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Samsul dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Komentar / Jawab Dari