Mode Gelap
Image
Kamis, 05 Desember 2024
Logo

Terdakwa Heru Dihukum Percobaan Selama 9 Bulan

Terdakwa Heru Dihukum Percobaan Selama 9 Bulan

SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso menjatuhkan hukuman percobaan selama 9 bulan kepada terdakwa Heru Herlambang pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/10/2024). Heru dinyatakan bersalah atas tindakan pengancaman dengan kekerasan terhadap korban Agustinus Eko Pudji Prabowo.

Dalam putusan yang dibacakan, hakim Yoes menyatakan Heru terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 335 ayat 1 KUHP. “Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujarnya.

Setelah dinyatakan bersalah, Heru dijatuhi hukuman berupa masa percobaan selama 9 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 9 bulan.

Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Agustinus Eko mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan Heru bersalah. Namun, ia menyatakan kecewa karena hukuman yang dijatuhkan hanya berupa percobaan. “Kami berharap ada hukuman penjara agar memberikan efek jera, mengingat klien saya mengalami trauma berat akibat kejadian ini,” ujarnya. Billy juga meminta kejaksaan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di pihak lain, Komang Aris Darmawan, kuasa hukum Heru Herlambang berpendapat bahwa kliennya seharusnya divonis bebas karena. Karena menurutnya, Heru tidak melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan.

Dalam surat dakwaannya, kasus ini bermula pada 5 Juni 2023. Saat itu, Heru meminta agar area parkir di lantai P13/P3 dibuka, namun Agustinus menjelaskan bahwa area tersebut belum siap digunakan. Meskipun sudah diberikan penjelasan, Heru tetap bersikeras dan bahkan meminta jaminan agar mobilnya tidak akan tergores jika parkir di area lain.

Ketika Agustinus tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, Heru marah dan menendang korban. Meski terjadi perdebatan, akhirnya area parkir tersebut dibuka keesokan harinya dan digunakan oleh Heru, meskipun belum sepenuhnya siap. Atas kejadian itu, Heru didakwa Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari