Ketua GRANAT Jatim Minta Hakim Hukum Berat Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Solar
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 20 Januari 2026 19:01
SURABAYA (BM) - Jelang sidang putusan perkara dugaan penipuan investasi suplai solar, Ketua DPD GRANAT Jawa Timur, Arie S Tyawatie meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa yakni R. De Laguna Latantri Putera dan M Luthfy. Sesuai rencana sidang agenda putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/1/2026) besok.
Arie mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar dan hingga kini belum menerima pengembalian dana sepeser pun dari kedua terdakwa yakni R. De Laguna Latantri Putera, Direktur PT Kapita Ventura Indonesia dan M Luthfy, Direktur PT Petro Energi Solusi. “Saya dirugikan, saya berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil adilnya. Mudah-mudahan majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam memutus perkara ini, setidaknya jangan memberikan putusan di bawah tuntutan jaksa, syukur bisa di atas tuntutan jaksa karena hakim punya kewenangan untuk memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa,” ujar Arie, Selasa (20/1/2026).
Menurut Arie, kedua terdakwa pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa atau residivis, sehingga status tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan. “Jadi terdakwa ini sudah ada niat sejak awal untuk menipu, jadi orang seperti ini harus diberikan efek jera dengan dihukum setinggi-tingginya, agar tidak ada lagi korban seperti saya ini untuk ke depannya. Ingat pengadilan akhirat, kita sebagai orang yang beriman,” ujarnya.
Arie juga menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman 22 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. “Saya sangat kecewa. Ini bukan pertama kali terdakwa melakukan hal serupa. Mereka sudah pernah dihukum atas kasus yang sama,” ujarnya.
Ia menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian serta riwayat perkara kedua terdakwa. “Saya kecewa dengan tuntutan jaksa, saya sebelumnya memiliki harapan besar terhadap jaksa yang bisa mewakili saya sebagai korban. Tapi faktanya tuntutannya terlalu ringan,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Estik Dila Ramawati menyatakan bahwa tuntutan 22 bulan penjara telah mempertimbangkan kerugian korban dan status residivis terdakwa. “Dengan kerugian Rp 1,5 miliar dan status residivis sudah kami pertimbangkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Arie menjadi salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan terkait penawaran bisnis solar. Dana sebesar Rp 1,5 miliar yang disetorkannya tidak pernah kembali dan hingga kini tidak jelas penggunaannya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2036)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1524)
- Jawa Timur (16627)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (180)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
