Mode Gelap
Image
Kamis, 30 Juli 2026
Logo

Manfaatkan Anak Edarkan Sabu, Bagus Divonis 2,5 Tahun

Manfaatkan Anak Edarkan Sabu, Bagus Divonis 2,5 Tahun
Bagus Rustanto

SURABAYA (BM) - Hati nurani Bagus Rustanto benar-benar sudah mati. Demi melancarkan bisnis sabunya, Bagus tega memanfaatkan seorang anak sebagai kurir. Anak itu diberi upah Rp 50 ribu setiap kali membantu mengedarkan sabu. Meski demikian, Bagus sebagai terdakwa hanya diganjar hukuman 2,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari juga tidak menuntut hukuman berat meski dalam dakwaan terungkap terdakwa menjadikan anak sebagai perantara penjualan sabu. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Irlina pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun terhadap Bagus. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun),” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa Bagus dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU kompak menyatakan menerima. “Kami juga terima,” ucap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Usai sidang, Bagus justru tampak lega. Saat digelandang keluar ruang sidang, raut wajahnya terlihat sumringah. Ketika ditanya pengunjung sidang mengenai putusan yang baru diterimanya, ia menjawab singkat sambil tersenyum. “Kena 2 tahun 6 bulan, Pak,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan terungkap, Bagus Rustanto membeli sabu seberat setengah gram dari seorang bandar berinisial Pendek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu diambil menggunakan sistem ranjau di kawasan Bukit Mas, Surabaya, lalu dipecah menjadi lima paket kecil siap edar.

Tiga paket berhasil dijual kepada tiga pembeli berbeda dengan harga Rp 150 ribu per paket. Dua paket lainnya masih disimpan saat polisi melakukan penangkapan. Jika seluruh paket habis terjual, terdakwa diperkirakan memperoleh keuntungan Rp 250 ribu.

Yang menjadi perhatian, terdakwa tidak mengedarkan sabu seorang diri. Dalam dakwaan disebutkan, Bagus memanfaatkan seorang anak (berkas perkara terpisah) untuk menyerahkan sabu kepada pembeli di depan Musala Al Ikhlas, Jalan Pakis Tirtosari Gang 16, Surabaya. Sebagai imbalan, anak di bawah umur tersebut diberi upah Rp 50 ribu.

Kasus itu terungkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan usai menangkan anak tersebut pada 29 Maret 2026 dini hari. Kemudian polisi menangkap Bagus. Dari rumah Bagus, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 0,164 gram, dua plastik klip kosong, sebuah skrop dari sedotan plastik, kotak rokok, serta telepon genggam yang digunakan dalam transaksi narkotika. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari