Mode Gelap
Image
Jumat, 19 Juni 2026
Logo
Sesuai Kepmen PUPR, Per 4 Februari 2024, Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik
Kenaikan Tarif Tol Surabaya - Gresik Naik

Sesuai Kepmen PUPR, Per 4 Februari 2024, Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik

SURABAYA (BM) - Mulai per 4 Februari 2024, tarif Tol Surabaya-Gresik mulai naik. Hal ini disampaikan Andjar Hari Sutoto Humas PT Margabumi Matraraya bahwa penyesuaian tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.149/KPTS/M/2024 pada 19 Januari 2024.

"Kenaikan ini diberlakukan pada tanggal 4 Februari 2024 pukul 00.00 WIB berdasarkan evaluasi penyesuaian tarif yang dilakukan setiap dua tahun sekali dengan pengaruh laju inflasi," ulasnya melalui keterangan resminya, Rabu (31/1/2024).

Menurutnya, evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi sesuai dengan UU RI no.38 Tahun 2004 Tentang Jalan pasal 48 ayat (2) dan PP No.15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP N0.17 Tahun 2021.

Sedangkan berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 4 Tentang Jalan, evaluasi penyesuaian tarif tol dapat dilakukan antara lain jika terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi.

"Penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk memastikan iklim investasi yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol di Indonesia, serta menjamin tingkat pelayanan jalan tol sesuai dengan  Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol," paparnya.

Adapun penyesuaian tarif tol Ruas Surabaya-Gresik tahun 2024 dihitung berdasarkan inflasi periode 1 November 2021 - 31 Oktober 2023 sebesar 10,35% dan tambahan sebesar Rp134,00 per km (Gol.1) karena penambahan lingkup investasi.

Sekadar diketahui, seperti untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp 4.000 akan menjadi Rp 4.500, kemudian golongan II dan III dengan rute yang sama awalnya Rp 5.500 akan menjadi Rp 7.000.

Berikutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp 22.500 akan menjadi Rp 27.500 untuk golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan IV dan V awalnya Rp 44.500 akan menjadi Rp 54.500.

Komentar / Jawab Dari