Solidaritas Satu Cita Somasi Komisi D dan SMPN 1. Ketua SSC : Tidak Direspon, Bukti Kami Antar ke Polda dan Kejaksaan
- Posting Oleh Nanang
- Rabu, 30 Juli 2025 14:07
SURABAYA (BM) - Organisasi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Satu Cita (SSC) ternyata tidak diam, tetap mengawal kasus dugaan pungli di SMPN 1, bahkan SSC melayangkan somasi terbuka ke Komisi D DPRD kota Surabaya dan pihak sekolah.
“Kami berkirim surat somasi terbuka pada Senin 28 Juli kemarin baik ke Komisi D dan SMPN 1. Jika tetap tidak direspon dan ditanggapi, kami sudah siapkan materi yang akan kami antar sendiri bukti-buktinya ke Polda Jatim dan Kejaksaan,” ungkap Rahman, Ketua SSC ketika dihubungi, Rabu (30/7/2025).
Rahman prihatin sikap Komisi D DPRD Kota Surabaya yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan tepat waktu terhadap laporan dan permohonan audiensi dari warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Surabaya.
“Kami mencatat bahwa surat permohonan audiensi yang telah kami kirim sejak beberapa minggu lalu tidak ditindaklanjuti dengan profesionalisme yang semestinya. Padahal substansi persoalan menyangkut pelanggaran serius terhadap hak dasar masyarakat atas pendidikan yang bebas dari pungutan liar, dan telah menjadi sorotan publik luas,” ujar Rahman.
Menurutnya, Komisi D yang memiliki mandat konstitusional untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang pendidikan justru menunjukkan indikasi pengabaian kepentingan masyarakat.
“Bahkan cenderung pada potensi penghambatan akses masyarakat untuk memperoleh keadilan melalui jalur legislative,” tegasnya.
Untuk itu, sambung Rahman, pihaknya dengan tegas mendesak, Pertama, Komisi D DPRD Kota Surabaya wajib menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait lambannya respons terhadap surat permohonan audiensi yang diajukan SSC.
“Kedua, mendesak Ketua Komisi D mundur dari jabatan nya karena di duga kuat dengan sengaja melakukan penghambatan kepentingan Masyarakat untuk melindungi oknum,” paparnya.
Ketiga, lanjutnya, mengevaluasi peran, integritas, dan keberpihakan politik anggota Komisi D, agar tidak menjadi alat legitimasi praktik yang merugikan rakyat.
“Jika dalam batas waktu 3x24jam tidak terdapat sikap aktif dari Komisi D dan pihak sekolah, maka kami sudah siapkan materi pelaporan bukti-bukti adanya pungli ke Polda Jawa Timur dan Kejaksaan dengan menggelar aksi unjukrasa,” pungkasnya.
Ketika hal ini dikonfrmasi ke Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya, terkait surat audensi (hearing) yang diajukan SSC sudah terdisposisi ke Komisi D, Awi sapaan akrabnya meminta agar beritametro.id menanyakan langsung ke Ketua Komisi D.
“Ditanyakan ke Ketua Komisi D, dr. Akmarawita ya,” terang awi melalui pesat singkat Whatsapp-nya, Rabu (30/7/2025). Dan sayangnya ketika dikonfirmasi beritametro.id ke dr. Akmarawita, Ketua Komisi D hingga berita ini ditulis tidak direspon.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1858)
- Plesir (26)
- Peristiwa (464)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2027)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1452)
- Jawa Timur (16313)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (287)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2735)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (13)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (194)
- Hukum (23)
