Mode Gelap
Image
Senin, 12 Oktober 2026
Logo
TPRM dan APJ Jember Perjuangkan Lahan 200 Hektare di Mangaran, Desak Negara Tegakkan Reforma Agraria
Tim Pejuang Rakyat Mangaran (TPRM) bersama Aliansi Petani Jember (APJ) bergerak memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari objek sengketa agraria di Desa Mangaran,

TPRM dan APJ Jember Perjuangkan Lahan 200 Hektare di Mangaran, Desak Negara Tegakkan Reforma Agraria

JEMBER, Beritametro.id – Perjuangan petani untuk memperoleh kepastian hak atas tanah kembali mengemuka di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tim Pejuang Rakyat Mangaran (TPRM) bersama Aliansi Petani Jember (APJ) bergerak memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari objek sengketa agraria di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Minggu 11/10/26 kemarin

Gerakan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun masih menyisakan tuntutan yang belum tuntas. 

TPRM menyebut sengketa tanah itu telah berlangsung sejak 1998, dengan luas keseluruhan sekitar 271 hektare. Adapun lahan yang menjadi sasaran gerakan kali ini diperkirakan mencapai 200 hektare.

Rahmad selaku Ketua TPRM bersama Muasim, Ketua APJ Kabupaten Jember, mendorong negara agar memberikan kepastian hukum dan menunjukkan ketegasan dalam pelaksanaan reforma agraria. 

Mereka berharap perjuangan masyarakat tidak berhenti pada pembahasan dan regulasi, tetapi berlanjut pada penyelesaian konflik tanah yang nyata, terukur, dan berpihak pada keadilan sesuai hukum.

Sengketa Puluhan Tahun, Petani Menunggu KepastianBagi masyarakat yang memperjuangkan lahan tersebut, persoalan tanah bukan semata-mata tentang luas hamparan atau batas bidang. 

Tanah berkaitan erat dengan sumber penghidupan, keberlangsungan keluarga, dan harapan untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak.

TPRM menyatakan konflik agraria tersebut telah berlangsung sejak 1998. Dalam rentang waktu yang panjang itu, masyarakat masih menuntut kejelasan mengenai status tanah dan penyelesaian sengketa yang mereka perjuangkan.

Menurut keterangan TPRM, total lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 271 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 47 hektare disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Sementara itu, lahan sekitar 200 hektare menjadi bagian dari gerakan yang berlangsung pada Minggu 11/10/26.

Rincian luas tersebut masih perlu dicocokkan dengan peta bidang, data pertanahan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek sengketa. 

Langkah ini penting agar status setiap bidang tanah dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Di tengah persoalan tersebut, tuntutan masyarakat kepada negara semakin mengarah pada satu hal mendasar: kepastian hukum yang dapat dirasakan secara nyata, bukan sekadar janji penyelesaian.

HGU Disebut Tidak Aktif Sejak 2012, Status Tanah Perlu Dipastikan Salah satu persoalan yang menjadi perhatian TPRM adalah status Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut keterangan organisasi tersebut sudah tidak aktif sejak 2012.

Klaim tersebut menjadi alasan penting bagi perlunya pemeriksaan dokumen resmi. Status HGU, riwayat perpanjangan atau berakhirnya hak, serta status tanah setelah berakhirnya hak harus dipastikan melalui Kantor Pertanahan dan instansi yang berwenang.

Berakhirnya HGU tidak otomatis menjadikan tanah sebagai milik organisasi atau kelompok tertentu. Karena itu, penetapan status dan pihak yang berhak atas tanah harus mengacu pada dokumen pertanahan, ketentuan hukum, serta putusan pengadilan apabila ada.

TPRM dan APJ diharapkan dapat menyampaikan dokumen pendukung atas klaim yang mereka ajukan. Pada saat yang sama, pihak yang tercatat sebagai pemegang hak maupun pihak lain yang berkepentingan perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Dengan keterbukaan semua pihak, persoalan agraria di Desa Mangaran dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.

Reforma Agraria Disahkan DPR pada 22 September 2026, Petani Menuntut Implementasi,Tuntutan TPRM dan APJ muncul tidak lama setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Informasi pengesahan tersebut juga diberitakan oleh Kementerian Keuangan RI. .

Momentum tersebut menjadi perhatian bagi kelompok petani yang berharap kebijakan reforma agraria mampu memperkuat penyelesaian konflik pertanahan, menata penguasaan tanah, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, pemerintah telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mencakup strategi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.

Dengan adanya perkembangan legislasi tersebut, perhatian kini tertuju pada bagaimana kebijakan dijalankan dan bagaimana konflik yang telah lama berlangsung ditangani.

TPRM dan APJ menginginkan ketegasan negara agar regulasi reforma agraria tidak berhenti sebagai produk hukum, melainkan diterapkan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, penerapan undang-undang baru terhadap sengketa tertentu tetap harus mengikuti ketentuan pelaksanaan, status objek tanah, serta proses hukum yang berlaku. 

Pengesahan undang-undang tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa seluruh tanah yang disengketakan menjadi hak pihak yang mengajukan tuntutan.

TPRM Tegaskan Berada di Bawah Naungan APJ.Dalam keterangannya, TPRM menegaskan bahwa organisasi tersebut berada di bawah naungan Aliansi Petani Jember (APJ), bukan di bawah organisasi yang disebut sebagai Sekti.

TPRM merupakan singkatan dari Tim Pejuang Rakyat Mangaran. Rahmad disebut sebagai ketua organisasi tersebut, sedangkan Muasim memimpin APJ Kabupaten Jember.

Penegasan struktur organisasi itu menjadi bagian dari upaya memperjelas identitas kelompok yang memperjuangkan lahan dan pihak yang menyampaikan aspirasi petani.

Bagi TPRM dan APJ, perjuangan agraria memerlukan konsolidasi organisasi sekaligus komunikasi dengan instansi pemerintah agar tuntutan masyarakat dapat diproses melalui jalur yang tepat.

Meski demikian, langkah penguasaan atau pengelolaan tanah di lapangan harus tetap memperhatikan status hukum objek sengketa dan hak pihak-pihak terkait. 

Setiap tindakan perlu dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan konflik baru maupun mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Diminta Membuka Kejelasan Status Lahan Persoalan di Desa Mangaran membutuhkan jawaban konkret dari instansi yang berwenang. Pemerintah Kabupaten Jember, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan perlu memastikan status lahan berdasarkan dokumen yang sah.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab: siapa pemegang hak yang tercatat, bagaimana riwayat HGU yang disebut tidak aktif sejak 2012, apakah 47 hektare yang diklaim telah inkracht telah memiliki putusan yang dapat diverifikasi, serta bagaimana kedudukan sekitar 200 hektare yang kini diperjuangkan.

Klarifikasi tersebut penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus memastikan bahwa penyelesaian konflik tidak merugikan masyarakat maupun pihak lain yang memiliki hak berdasarkan hukum.

Sampai berita ini disusun, keterangan dari TPRM dan APJ menjadi dasar informasi awal dalam pemberitaan ini. Konfirmasi dari instansi pertanahan, pemerintah setempat, pihak pemegang HGU, dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Reforma Agraria Harus Memberikan Kepastian, Bukan Sekadar Harapan Perjuangan yang berlangsung di Mangaran membawa pesan bahwa konflik agraria yang berlarut-larut membutuhkan penanganan serius. 

Bagi masyarakat yang terlibat, kepastian mengenai tanah berarti kepastian untuk merencanakan kehidupan dan masa depan.

Negara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap sengketa ditangani secara adil, transparan, dan sesuai hukum. 

Namun, keadilan tidak dapat ditentukan hanya melalui klaim satu pihak; proses verifikasi, pemeriksaan dokumen, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

TPRM bersama APJ kini mendorong agar kebijakan reforma agraria diterjemahkan ke dalam langkah penyelesaian yang nyata. Harapannya, sengketa yang disebut telah berlangsung sejak 1998 tidak terus menjadi persoalan tanpa kejelasan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan hanya lahirnya regulasi, melainkan juga kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, menyelesaikan konflik berdasarkan bukti, dan melindungi hak masyarakat yang memang berhak menerimanya. (dik)

 

 

Komentar / Jawab Dari