Mode Gelap
Image
Rabu, 20 Mei 2026
Logo

Usai Jalani Tahap Dua, Usman Wibisono Segera Diadili Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tjandra Srijaja Dkk

Usai Jalani Tahap Dua, Usman Wibisono Segera Diadili Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tjandra Srijaja Dkk
Tersangka Usman Wibisono (kiri) usai menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Surabaya.

SURABAYA (BM) - Usman Wibisono, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (24/8/2023). Sebelumnya, Usman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja, dan Erick Sastrodikoro.

Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya membenarkan proses pelimpahan tahap dua tersangka Usman. Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Dengan dilakukan pelimpahan tahap dua tersebut, maka tersangka Usman tak lama lagi akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua jaksa juga telah ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus ini yakni Siska Christina dan Darwis.

Sementara itu usai menjalani pelimpahan tahap dua, tersangka Usman menolak memberikan komentarnya. “Tidak ada komentar, nanti saja di persidangan,” ujarnya kepada para awak media.

Perlu diketahui, Erick Sastrodikoro melaporkan Usman atas dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Laporan tersebut dilakukan setelah Usman diduga melakukan pengancaman atau teror psikis melalui pesan Whatsapp kepada Erick.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022. Isi somasi tersebut tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah terhadap nama Erik dkk.

Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar. “Padahal tidak ada kewajiban apapun pribadi saya kepada Rudy Hartono maupun Liliana Herawati, jelas hal tersebut tidak benar atau palsu serta telah memfitnah dan menista nama baik saya,” ujar Erick saat itu.

Surat somasi tersebut, menurut Erick, tanpa adanya bukti-bukti atau hanya sengaja membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari