Mode Gelap
Image
Senin, 09 November 2026
Logo
Warga Kota Mojokerto Ditolak Permohonan Bantuan Jamban, Kinerja PUPRPerakim Dipertanyakan
Warga Kota Mojokerto saat mengadukan ke purnomo polisi baik

Warga Kota Mojokerto Ditolak Permohonan Bantuan Jamban, Kinerja PUPRPerakim Dipertanyakan

Mojokerto(BM)-Seorang warga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto bernama Ana Herawati seorang janda dan tidak punya pekerjaan tetap mengeluhkan ditolaknya permohanan bantuan pembuatan jamban oleh Dinas PUPR Kota Mojokerto dengan alasan yang bersangkutan terdata masuk desil 9. Sementara warga bernama Ana untuk keperluan Buang Air Besar (BAB) harus keluar rumah menuju tempat keberadaan Pasar Burung yang jaraknya ratutan meter. Menanggapi hal ini penggiat Lingkungan, Andik dari Aregres yang dihubungi sangat meyanyangkan ditolaknya permohonan bantuan jamban pada seorang warga yang sangat memerlukan sekali, apalagi tinggal ditengah Kota Mojokerto.”Saya sangat menyayangkan sekali bila Dinas PUPR dalam memverifikasi terhadap pemohon bantuan jambang kemungkinan hanya berdasarkan verifikasi administrasi saja tanpa verifikasi faktual. Padahal secara fakual kan tempat MCK-nya sangat memprihatinkan sekali dan memang perlu jamban,’kata Andik menambahkan    

Bahkan warga Kota Mojokerto ini telah mengadukan keluhannya, namun tidak mendapat respon dari pihak yang berkompeten, yang akhirnya menjadi viral setelah mengadukan langsung dengan datang ke Lamongan pada seorang konten creator. Hingga keluhannya viral dan langsung mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Mojokerto. Merespons keluhan warga terkait kondisi sanitasi yang tidak layak, Pemerintah Kota Mojokerto bergerak menyiapkan solusi bagi warga bernama Ana, warga Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari. Pembangunan jamban di rumahnya akan segera dilakukan melalui kolaborasi Pemkot Mojokerto dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPERAKIM) Kota Mojokerto, Endah Supriyani dalam release yang diterima menjelaskan bahwa Bu Ana sebenarnya telah diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mendapatkan bantuan pembangunan jamban. Namun, dalam proses verifikasi, yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

“Untuk mendapatkan bantuan jamban sehat, calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 berdasarkan DTSEN. Berdasarkan data yang menjadi acuan verifikasi, Bu Ana belum masuk dalam kelompok tersebut sehingga belum bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui program ini,” jelas Endah. Ia menyampaikan, pada 2026 terdapat 65 usulan calon penerima bantuan sosial septik skala individu atau jamban sehat yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditambahkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, Farida Mariana menytakan bahwa Pemkot Mojokerto akan melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.  “Untuk kondisi Bu Ana, intervensi akan kami lakukan dengan berkolaborasi bersama Baznas Kota Mojokerto untuk membantu pembangunan jamban agar kebutuhan sanitasi yang layak dapat segera terpenuhi,” tambahnya.

Selain penanganan tersebut, Pemkot Mojokerto juga akan mengusulkan pemutakhiran data Bu Ana kepada Kementerian Sosial agar kondisi sosial ekonominya dapat diverifikasi kembali sesuai keadaan faktual di lapangan.Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Mojokerto untuk terus hadir memberikan solusi atas persoalan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga memastikan penyaluran bantuan sosial tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengupayakan alternatif penanganan bagi warga yang membutuhkan.(ina)

 

Komentar / Jawab Dari