Mode Gelap
Image
Kamis, 25 Juni 2026
Logo

Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina Dituntut 4 Tahun

Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina Dituntut 4 Tahun
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa perusakan rumah nenek Elina (kiri) usai menjalani sidang agenda tuntutan.

SURABAYA (BM) - Samuel Ardi Kristanto tampaknya bakal mendekam lama di sel jeruji besi. Terdakwa kasus dugaan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti itu dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Jaksa menyebut Samuel terbukti melakukan kekerasan bersama-sama dan menggerakkan orang lain untuk menghancurkan rumah korban.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/6/2026). Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa.

Menurut jaksa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai surat dakwaan. “Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa membeberkan, hal yang memberatkan tuntutan ialah perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada Elina Widjajanti yang telah berusia sekitar 80 tahun. Selain itu, rumah korban juga hancur hingga membuat korban kehilangan tempat tinggal. “Korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar,” ucapnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan. “Serta belum pernah dihukum,” papar jaksa yang juga menjabat sebagai Kelapa Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak itu.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Samuel terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Samuel juga dinilai terbukti menggerakkan orang lain untuk menghancurkan bangunan milik orang lain tidak dapat dipakai. “Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun,” katanya.

Usai surat tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Pujiono memberikan kesempatan kepada Samuel untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Selanjutnya kami beri kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” katanya kepada Samuel.

Selain Samuel, dua terdakwa lain dalam berkas terpisah juga dituntut pidana penjara. Mohammad Yasin dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam perkara ini, Yasin dan Sugeng dinilai terbukti turut melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban saat pengosongan rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Kasus tersebut bermula saat Samuel datang bersama sejumlah orang ke rumah nenek Elina pada 6 Agustus 2025 lalu. Saat itu, korban menolak keluar dari rumah yang diklaim milik terdakwa. Namun, Samuel disebut tetap memerintahkan orang-orang yang dibawanya untuk mengangkat paksa korban keluar rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian bibir dan trauma. Rumah yang ditempati korban juga dihancurkan hingga tak dapat lagi digunakan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari