Hakim Tipikor Surabaya Bebaskan Terdakwa Korupsi Kredit Modal Kerja BSM Rp 27,3 Miliar
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 25 Juni 2026 18:06
SURABAYA (BM) - Upaya jaksa menyeret Ahmad Fauzan, terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Syariah Mandiri (BSM) senilai Rp 27,3 miliar ke penjara berujung antiklimaks. Di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa justru dibebaskan dari seluruh dakwaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Fauzan selaku analis kredit Bank Syariah Mandiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidair,” ujar ketua majelis hakim I Made Yulianda saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026) lalu.
Karena dinyatakan tidak terbukti bersalah, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. “Membebaskan terdakwa Ahmad Fauzan oleh karena itu dari dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut,” paparnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahmad Fauzan segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.
Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Dalam perkara ini, Ahmad Fauzan sebelumnya dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU.
Vonis bebas tersebut cukup menyita perhatian lantaran perkara yang menjerat Ahmad Fauzan berkaitan dengan proses pembiayaan internal bank. Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa memiliki keterlibatan dalam proses analisa dan pencairan kredit modal kerja kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi.
Namun majelis hakim yang diketahui I Made Yulianda memiliki pandangan berbeda. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa Ahmad Fauzan.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda terhadap terdakwa Marwan Kustiono. Terdakwa yang merupakan Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Tak hanya pidana badan, Marwan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Vonis terhadap Marwan lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Marwan dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar, subsider 2 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Marwan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan PT Bank Syariah Mandiri kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi untuk usaha batu bara. Jaksa menyebut pembiayaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, dokumen pembiayaan, dokumen legalitas perusahaan, rekening koran, sertifikat aset, hingga dokumen akad pembiayaan tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai miliaran rupiah ditetapkan sebagaimana dalam putusan perkara atas nama Marwan Kustiono.
Terpisah, I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait langkah hukum lanjutan atas putusan bebas Ahmad Fauzan. “Terhadap putusan Ahmad Fauzan, tim jaksa penuntut umum masih menunggu arahan pimpinan apakah akan menempuh upaya hukum,” katanya.
Perkara ini bermula dari fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp 27,3 miliar yang dikucurkan PT Bank Syariah Mandiri kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi pada 2012. Pembiayaan tersebut digunakan untuk usaha perdagangan batu bara.
Dalam proses penyidikan, jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses analisa, pencairan, hingga penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1961)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2043)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1486)
- Jawa Timur (16449)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (290)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2759)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (209)
- Hukum (24)
