Mode Gelap
Image
Jumat, 01 Mei 2026
Logo

Dinilai Melukai Perasaan Masyarakat, Praktisi Hukum Minta SK ASN Itong Ditinjau Ulang

Dinilai Melukai Perasaan Masyarakat, Praktisi Hukum Minta SK ASN Itong Ditinjau Ulang
Prsktisi hukum Sudiman Sidabukke

SURABAYA (BM) - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengembalikan Itong Isnaeni Hidayat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuai kritik. Praktisi hukum Sudiman Sidabukke menilai kebijakan itu ironis dan sangat melukai perasaan masyarakat.

“Saya sebagai praktisi hukum sangat terkejut juga atas diterimanya dan ditempatkannya Itong, mantan hakim yang kena OTT KPK beberapa tahun lalu, sebagai ASN. Ini sesuatu yang ironis,” kata Sudiman kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Ia menilai keputusan tersebut justru bertolak belakang dengan semangat pembenahan dan pemberantasan korupsi yang sedang digelorakan Ketua MA Sunarto. “Justru di zaman Pak Sunarto yang sekarang jadi Ketua MA, yang banyak melakukan pembenahan, integritas, pemberantasan korupsi dan lain sebagainya, kok orang yang mantan narapidana kasus korupsi bisa diterima dan bekerja kembali di PN Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga: PN Surabaya Akui Tak Bisa Tolak Itong Kembali Jadi ASN

Sudiman mengaku tidak memahami dasar pertimbangan Ketua MA dalam mengeluarkan SK tersebut. “Saya tidak tahu apa yang dipikirkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Pak Sunarto, dan atas dasar apa pertimbangannya. Tapi buat masyarakat, stigma seorang koruptor itu kepercayaan kepada yang bersangkutan tipis,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong agar SK pengangkatan kembali Itong sebagai ASN ditinjau ulang. “Menurut saya, ada baiknya barangkali ditinjau ulang SK tersebut. Apalagi ditempatkan di PN Surabaya, ini sangat melukai perasaan masyarakat,” tandasnya.

Sudiman bahkan mengusulkan jika tetap harus bekerja, penempatan Itong sebaiknya tidak di PN Surabaya. “Ya, apakah misalnya mau ditempatkan di luar pulau, di daerah terpencil, kalau itu dalam rangka mendidik supaya lebih baik secara manusiawi,” pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari