Erica Terancam 12 Tahun Penjara, Didakwa Sengaja Bahayakan Nyawa
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 27 Oktober 2026 21:10
SURABAYA (BM) - Ancaman hukuman 12 tahun penjara membayangi terdakwa Erica Natasha Risakotta. Kini, perempuan berparas cantik itu terancam hukuman berat atas peristiwa kecelakaan maut Mitsubishi Outlander di Surabaya itu yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma.
Ancaman tersebut tercantum dalam dakwaan alternatif Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mengatur perbuatan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/10/2026), jaksa penuntut umum Deddy Arisandi mengungkap fakta yang memberatkan Erica. Terdakwa disebut nekat mengemudikan mobil meski dalam kondisi mabuk, usai mengonsumsi tujuh gelas miras. Nahasnya, Erica yang mabuk lepas kontrol dan menyeruduk Rachmad hingga tewas.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa itu bermula ketika Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya sekitar pukul 23.00 pada Agustus lalu. Setelah mengonsumsi minuman beralkohol, Erica mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L 1049 OO seorang diri.
Di Jalan Taman Apsari, mobil yang dikemudikan Erica menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir. Namun alih-alih berhenti untuk menyelesaikan masalah, dia justru tancap gas ke arah Jalan Gubernur Suryo.
Sekitar 500 meter kemudian. Tepatnya di depan Alun-Alun Surabaya, mobil tersebut menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang sebuah mobil pikap. Korban terjepit di antara kendaraan dan meninggal dunia di lokasi kejadian. "Korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” terangnya.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengamankan Erica dan menyerahkannya kepada polisi. Jaksa menilai konsumsi alkohol dalam jumlah banyak tersebut membuat konsentrasi terdakwa menurun drastis ketika memaksakan diri mengemudikan mobilnya seorang diri saat pulang pada dini hari.
Selain dakwaan terberat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, jaksa menyusun dakwaan alternatif Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ. Pasal tersebut mengatur kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Jaksa juga mengajukan dua dakwaan kumulatif. Pertama, Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ terkait kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan, dengan ancaman maksimal enam bulan penjara dan/atau denda Rp 1 juta.
Kedua, Pasal 312 UU LLAJ terkait dugaan tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 75 juta.
Perempuan muda itu tampak murung saat digiring menuju ruang sidang. Dia mengenakan kemeja putih lengan panjang berbalut rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Kedua tangannya terborgol di depan tubuhnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2076)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2002)
- Ekonomi (1540)
- Jawa Timur (16675)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (303)
- Catatan Metro (207)
- Opini (183)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2806)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (760)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (25)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (229)
- Hukum (29)
