Surat Dakwaan Terbantahkan, Kuasa Hukum: Effendi Bertindak Berdasar Surat Kuasa dari Direktur
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 06 Februari 2025 20:02
SURABAYA (BM) - Ellen Sulityo, saksi korban dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, mengakui bahwa dirinya yang pertama kali mengajak terdakwa Effendi Pudjihartono untuk menjalin kerjasama. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/2/2025).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Gede Suardhita, Ellen menjelaskan bahwa dirinya menjalin kerja sama dengan Effendi terkait sewa lahan di Jalan Dr. Soetomo No. 130, Surabaya, pada 27 Juli 2022. Kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam akta perjanjian pengelolaan yang ditandatangani di hadapan notaris Ferry Gunawan.
Dalam akta tersebut, Effendi disebut sebagai Direktur CV Kraton Resto Group yang memiliki hak sewa atas lahan selama 30 tahun. Namun, menurut Ellen, ia tidak mengetahui bahwa hak sewa tersebut harus diperbarui setiap lima tahun. Ia mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp 353 juta untuk merenovasi lokasi guna membuka restoran Sangria By Pianoza.
“Saya kaget, pada 12 Mei 2023 restoran Sangria By Pianoza ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi oleh pihak Kodam V/Brawijaya, karena ternyata terdakwa Effendi tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset tersebut,” kata Ellen dalam persidangan.
Saat ditanya hakim apakah dirinya membaca isi akta yang menyebut bahwa hak sewa berlaku selama 30 tahun dengan perpanjangan setiap lima tahun, Ellen mengaku tidak mengetahuinya.
Namun, pernyataan Ellen tersebut langsung dibantah oleh Effendi. Menurutnya, ia tidak pernah menawarkan kerja sama kepada Ellen, melainkan justru Ellen yang lebih dulu menghubunginya.
“Tolong saksi jawab dengan jujur. Apa benar saudara yang pertama kali mendatangi saya untuk menawarkan kerjasama ini?” tanya Effendi kepada Ellen.
Ellen pun mengakui hal tersebut. “Iya benar, karena saat itu saya mendapat informasi dari Exelco bahwa ada lahan yang akan di-take over,” jawabnya.
Usai sidang, kuasa hukum Effendi, Dibyo Aries Sandi, menilai keterangan Ellen tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, dalam minuta akta terdapat tanda tangan Ellen di setiap lembar, yang membuktikan bahwa dokumen tersebut telah dibaca sebelum ditandatangani.
“Jika keterangan Ellen saya sesuaikan dengan keterangan saksi yang ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan minuta akta, barang bukti, maka banyak yang tidak benar. Jika Ellen menyatakan tidak membaca, maka itu tidak benar. Karena dalam minuta akta ada renvoi dan setiap halaman ada tanda tangan Ellen dan para pihak, yang artinya itu sudah dibaca,” ujar Dibyo.
Ia juga membantah keterangan Ellen yang menyebut terdakwa Effendi tidak memiliki surat kuasa. “Ada surat kuasa dari direktur utama kepada komisaris untuk melakukan penandatangan perjanjian kerjasama. Bahkan surat kuasanya sah dan telah dilegalisir oleh notaris,” ungkapnya.
Dibyo juga menyebut sesuai fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa justru Ellen yang berinisiatif mengajak terdakwa Effendi bekerjasama. “Berdasarkan chat (komunikasi Ellen dan Effendi) yang mengawali mengajak bekerjasama adalah saudara Ellen. Makanya tadi dikonfirmasi di hadapan majelis hakim soal nomor ponsel Ellen. Kemudian saat tadi (Ellen) ditanya oleh Pak Effendi kembali, memang betul kerjasama ini disetujui kedua belah pihak dan itu diawali oleh Ellen,” tegasnya.
Melihat keterangan Ellen di persidangan, Dibyo menilai seharusnya dakwaan terhadap terdakwa Effendi telah terbantahkan. “Seharusnya telah terbantahkan. Jika di dakwaan disebutkan penipuan. Juga disebutkan bahwa ini sebenarnya komisaris dan bukan direktur, maka itu semua terbantahkan. Itu sudah terbantahkan dengan adanya surat kuasa bahwa Effendi bertindak berdasar surat kuasa dari direktur,” Jelasnya.
Terkait perjanjian sewa lahan selama 30 tahun dengan perpanjangan setiap periode selama lima tahun, Dibyo menegaskan bahwa Ellen mengetahuinya. “Seharusnya dia (Ellen) mengetahui. Mengenai perpanjangan periode telah dituangkan di akta perjanjian kerjasama, MOU, SPK (Surat Perjanjian Kerjasama). Jika kita baca di minuta akta banyak sekali renvoi, sedangkan dia MOU dan SPK, Ellen tidak melakukan renvoi. Logikanya jika Ellen tidak setuju atas itu, maka seharusnya dia melakukan renvoi,” pungkas Dibyo. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1924)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2029)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1462)
- Jawa Timur (16398)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2743)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
