Mode Gelap
Image
Kamis, 14 Mei 2026
Logo

Terdakwa Yunus Mahatma Singgung Kedekatan Lely-Heru di Sidang Korupsi Ponorogo

Terdakwa Yunus Mahatma Singgung Kedekatan Lely-Heru di Sidang Korupsi Ponorogo
Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, anggota DPRD Ponorogo (tengah) usai diperiksa sebagai saksi pada sidang dugaan suap Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA (BM) - Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kembali memunculkan sejumlah fakta baru. Selain dugaan aliran dana untuk kepentingan Pilkada, sidang juga menyinggung kedekatan antara anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely dengan Heru Sangoko.

Fakta itu mencuat saat jaksa penuntut umum KPK memeriksa saksi Daris Fuadi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/5/2026) kemarin. Jaksa mengonfirmasi keterangan saksi Daris Fuadi mengenai percakapannya dengan Lely menjelang Pilkada.

Daris menjelaskan bahwa saat itu dirinya mengaku sempat diminta mencarikan uang menjelang hari pencoblosan. “Kalau Bu Lely cuma bilang, sebelum pilihan kurang dua hari, ‘Ayo cari-cari uang untuk kepentingan Pak Sugiri’,” ujar Daris di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian mendalami keterangan Daris dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 8 tertanggal 14 Juni 2024 mengenai adanya aliran dana sebesar Rp 200 juta. “Di-BAP Saudara nomor 8, bercerita terdapat permintaan dari Agus Pramono untuk kebutuhan Sugiri Sancoko?” tanya jaksa.

Daris menyebut uang itu ditransfer oleh Heru Sangoko setelah dimintai bantuan oleh Lely. Jaksa lantas mendalami apa dasar Heru yang mentransfer uang Rp 200 juta, padahal yang diminta adalah Lely. “Karena Bu Lely sama Pak Heru teman dekat,” ungkapnya.

Kedekatan Lely dan Heru tersebut kemudian disinggung terdakwa Yunus Muhatma dalam persidangan. Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan para saksi, Yunus tiba-tiba menyebut dirinya sempat dituduh sebagai pihak yang melaporkan hubungan Lely dan Heru ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Ponorogo.

“Di dalam BAP-nya Saudara Daris nomor 9, bahwa diminta untuk OTT saya karena Saudara Lely sakit hati menuduh saya melaporkan ke BKD atas perselingkuhan dia dengan Saudara Heru,” kata Yunus.

Namun Yunus membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, laporan ke BKD justru dibuat oleh istri sah Heru Sangoko. “Padahal yang melapor adalah Bu Vita sendiri, istri sahnya Pak Heru,” lanjutnya.

Yunus menyebut surat laporan ke BKD itu bahkan sempat ditampilkan dalam persidangan sebelumnya. “Suratnya ada kemarin ditampilkan di slide,” terangnya.

Usai sidang, Yunus kembali menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang melaporkan persoalan tersebut ke BKD DPRD Ponorogo. “Dikiranya yang melaporkan ke BKD DPRD itu saya. Padahal yang melaporkan kan istrinya resmi, Bu Vita,” kata Yunus.

Bahkan Yunus menyebut bahwa memang ada hubungan khusus antara Lely dan Heru. “Ada, sudah nikah siri,” klaimnya.

Selain menyinggung persoalan tersebut, Yunus juga membantah dirinya menjadi pihak yang meminta fee proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo. Ia mengaku hanya memenuhi permintaan pihak lain. “Ya kan saya diminta. Ya saya kalau nggak diminta, kan saya memang memberi kebijakan, enggak usah memberi uang fee,” ujarnya.

Bahkan saat ditanya apakah permintaan itu benar berasal dari Sugiri Sancoko, Yunus menjawab tegas. “Iyalah,” pungkasnya. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari