Wisuda SDN Kidul Dalem III Bangil Langgar SE Bupati, Ini Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan
- Posting Oleh Adim
- Selasa, 03 Juni 2025 15:06
PASURUAN (BM) - Perpisahan anak didik di SDN Kidul Dalem III Bangil, Kabupaten Pasuruan bagaikan wisuda sarjana. Seluruh siswa kelas 6 yang di wisuda nampak mengenakan setelan baju toga dan berdandan rapi.
Selasa (03/06), di SDN Kidul Dalem III Bangil nampak mengadakan seremonial acara wisuda kelulusan siswa kelas 6 yang diketahui sebanyak 37 siswa.
Hal yang mengejutkan, dalam kegiatan yang meriah tersebut nampak seluruh siswa yang mengikuti wisuda mengenakan setelan baju toga seperti wisuda kelulusan sarjana.
Salah satu wali murid yang enggan menyebut namanya mengatakan bahwa pemakaian setelan baju toga diwajibkan oleh sekolah untuk mengikuti rangkaian acara wisuda.
"Seluruh murid yang diwisuda harus memakai setelan baju toga seperti lulusan sarjana. Kalau gak pakai itu (toga) ya malu, karena yang lainnya sepakat bersama paguyuban disekolah untuk memakai baju toga," terang salah satu wali murid kelas 6 yang mengantar anaknya wisuda.
Dalam rangkaian kegiatan, nampak hadir Kepala Sekolah SDN Kidul Dalem III Bangil Abdul Rokhman didampingi para guru dan Hj Lilis Yuliati selaku pengawas SD se Kecamatan Bangil.
Dihubungi via pesan singkat, Kepala Sekolah SDN Kidul Dalem III Bangil Abdul Rohman mengatakan bahwa acara di handle oleh paguyuban.
"Maaff bpk untuk urusan wisuda...niku paguyuban yg handle.....🙏," tulis Abdul Rohman
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Drs Tri Agus Budiharto menjelaskan bahwa adanya wisuda dengan mengenakan baju toga tidak diperbolehkan.
"Sudah jelas di SE Disdikbud dan dipertegas lagi dg SE Bupati. Tidak boleh mas," singkat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
Padahal, Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 400.3.1/2917/424.071/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan study tour atau kegiatan kelulusan / wisuda bagi satuan pendidikan sudah jelas dan sah diterbitkan.
Didalam surat edaran tersebut, pada huruf B butir ke 2 sudah dijelaskan bahwa tidak ada paksaan kepada siswa untuk memakai jas atau kebaya dan sejenisnya pada kegiatan kelulusan.
Dan pada butir ke 4 dijelaskan, bahwa kelulusan dapat dilakukan secara sederhana namun penuh kehikmatan, baik perkelas atau satu angkatan bagi peserta didik yang dilakukan secara kreatif dan inovatif tanpa harus membebani orang tua siswa.
Dengan adanya pemberitaan ini, apakah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan akan memanggil pihak SDN Kidul Dalem III Bangil ?
(dim)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
